SEJUMlLAH pedagang di kawasan Zona B Taman Gurindam 12, Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengeluh adanya pungutan sebesar Rp 5 ribu hingga Rp 40 ribu oleh oknum Satpol PP.
Pungutan yang katanya diperuntukan untuk uang sampah dan lapak tersebut ditagih tiap malam oleh oknum Satpol PP berinisial D tanpa diberi karcis.
“Tiap malam kita bayar Rp 5 ribu yang katanya uang sampah. Bahkan ada juga yang diminta hingga Rp 40 ribu untuk lapak kalau malam Sabtu dan Minggu,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya kepada awak media, Senin malam 11 November 2024.
Menurutnya, pungutan itu dinilai sangat memberatkan pedagang lantaran kondisi ekonomi yang sulit.
“Kan ekonomi saat ini sulit. Lihat saja pembelinya gak ada sekarang. Kami keberatan lah,” urainya.
Terpisah, Plt Gubernur Kepri Marlin Agustina saat di konfirmasi adanya pungutan tersebut belum memberikan jawaban. (ufi/lia)
Discussion about this post