PENJUAL martabak, di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta tega membacok korban hingga bersimbah darah.
Pria berinisial TDS (25) warga Kaliangkrik, Magelang, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai sebagai tersangka kasus pembacokan terhadap pedagang Warmindo ED (51) warga Kuningan, Jawa Barat.
Kepada petugas, pelaku merasa sakit hati dengan korban yang sebelumnya telah mengancamnya.
Kasus pembacokan ini terjadi pada akhir Agustus lalu di Jalan Bugisan, Tirtonirmolo, Bantul.
“Saat itu korban sedang melintas di depan warung martabak milik pelaku. Karena dendam, pelaku mengambil celurit dan membacok korban hingga bersimbah darah,” kata Kapolsek Kasihan, AKP Nandang Rochman, Senin 11 September 2023.
Kata dia, TY dikenakan pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
“Pembacokan itu dipicu masalah pribadi yang dipendam pelaku cukup lama. Di mana TY memiliki dendam karena merasa diancam oleh korban,” jelasnya.
Masalah itu muncul ketika suatu hari TY yang sedang berjualan martabak didatangi oleh seorang ODGJ yang meminta makanan kepadanya.
Namun, pada saat itu TY tidak lagi memiliki martabak lantaran sudah habis terjual. Selanjutnya TY mengarahkan ODGJ tersebut untuk meminta makanan di warmindo milik korban.
Nandang menyebut bahwa saat itu tersangka bersedia membayar makanan yang diminta oleh ODGJ kepada korban.
“Tetapi ternyata korban tidak terima dan merasa tersinggung dengan yang dilakukan oleh tersangka,” kata dia.
Kalau pengakuan tersangka, dirinya merasa diancam oleh korban akan melakukan kekerasan suatu saat nanti. Dan sebelum pembacokan tersebut, korban kebetulan lewat di depan tempat pelaku berjualan.
Saat itu pelaku merasa jika korban memelototi dirinya sehingga membuat pelaku naik pitam. Pelaku kemudian mengambil celurit yang selalu dia bawa ketika berjualan. Pelaku kemudian mengejar korban dan langsung melakukan pembacokan.
“Celurit itu selalu dibawa pelaku untuk berjaga-jaga, bukan sengaja disiapkan untuk membacok korban. Pelaku selalu membawa celurit karena sering berjualan sampai menjelang pagi,” terang dia.
Selain karena selama ini merasa terancam, pelaku spontan melakukan pembacokan karena saat itu pikirannya tengah pusing akibat banyak persoalan. Pelaku tidak bisa mengendalikan emosi lantaran tatapan sinis dari korban saat melintas di depan gerobak martabak pelaku.
Akibat peristiwa ini, korban mengalami sejumlah luka bacok di bagian telapak tangan kanan, kepala dan dada. Karena luka yang cukup parah, korban harus menjalani perawatan intensif di RS PKU Muhammadiyah, Gamping.
Meski pelaku merasa dirinya pernah terancam namun menurut keterangan dari korban, dirinya tidak mengakui telah mengancam pelaku dan menampik keterangan yang diberikan pelaku kepada polisi.
“Saat ini proses hukumnya sudah berjalan dan tersangka sudah kami tahan di rutan sementara Polsek Kasihan,” ujarnya.
Saat ini proses hukum atas kasus ini masih berjalan. Pihaknya telah mempersiapkan berkas-berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) PN Bantul. (gaf/zil)