Pecatan PNS Mahkamah Agung Tipu Rp 47,7 Juta

Tersangka BS pelaku penipuan dan penggelapan. @ foto InilahJogja

SEORANG pecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tega menipu korbannya hingga puluhan juta rupiah.

Modusnya, pria berinisial BS (56) tersebut menawarkan barang-barang lelangan kantor Mahkamah Agung atau MA.

“Tersangka menawarkan mobil dan sepeda motor hasil lelang kantor MA (Mahkamah Agung) dengan harga murah kepada korban. Korban yang tertarik lantas mentransfer sejumlah uang kepada tersangka. Total kerugian korban mencapai Rp 47,7 juta,” kata Ipda Bagas Satria Kasubnit 10 Satreskrim Polresta Yogyakarta didampingi Kasi Humas AKP Timbul Sasana Raharja saat jumpa pers Selasa 25 Juli dikantornya.

Menurutnya, kepada petugas tersangka mengaku seorang PNS di kantor MA yang telah dipecat sejak tahun 2018 lalu.

“Namun untuk kebenaran apakah tesangka memang pernah bekerja di MA akan kami lakukan pendalaman,” urainya.

Dikatakannya, sampai saat ini barang-barang yang ditawarkan tersangka kepada korban tidak pernah ada.

“Tersangka kami tangkap pada 20 Juli di
Condongcatur, Depok, Sleman. Barang bukti seperti ponsel korban serta bukti transfer korban kami jadikan barang bukti,” jelasnya.

Kepada tersangka, polisi menjerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.

“Tersangka kami kenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkasnya. (jil/kus)

Exit mobile version