PDAM Tirtamarta Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

PERUSAHAAN Daerah Air Minum (PDAM) Tirtamarta diharapkan untuk terus meningkatkan pelayanan air minum yang memenuhi prinsip kualitas, kuantitas dan kontinuitas kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Asisten Perekonomian Kota Yogyakarta, Kadri Renggono, mewakili Walikota Yogyakarta, dalam acara monitoring dan evaluasi tarif PDAM dari Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Kamis (18/2/2021).

Menurut Kadri, masyarakat Kota Yogyakarta harus mendapat akses pada ketersediaan air di rumah, fasilitas umum, layanan umum dan tempat kerja.

“Kebutuhan air bersih masyarakat dari waktu ke waktu harus semakin meningkat dan memenuhi standar kesehatan dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,” papar Kadri Renggono.

Untuk itu, Kadri berharap kepada PDAM Tirtamarta untuk senantiasa meningkatkan kepedulian terhadap ketersediaan sumber daya air dan dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras serta seimbang.

Pihaknya menegaskan, jika seluruh jajaran PDAM Tirtamarta harus melakukan berbagai inovasi agar masyarakat dapat terus mendapatkan pelayanan secara maksimal.

Disampaikan Kadri, untuk membangun komunikasi dengan masyarakat merupakan hal yang perlu ditingkatkan dari waktu ke waktu. “Karena dengan komunikasi yang baik, PDAM akan mampu mendengar keluh-kesah pelanggan, mampu menerima kritik serta mampu menjawabnya dengan aksi nyata,” katanya.

Melalui komunikasi yang baik, lanjut Kadri, akan dapat diupayakan penyadaran kepada masyarakat akan pentingnya air bersih bagi kehidupan. “Sehingga dengan penuh kesadaran masyarakat mau melakukan upaya penghematan air serta menjaga kelestarian lingkungan sekitar,” tandasnya.

Kadri juga berharap, dengan adanya kegiatan monitoring dan evaluasi tarif PDAM ini, dapat dijadikan momentum untuk meningkatkan kualitas kinerja seluruh jajaran PDAM Tirtamarta.

Terutama dalam hal penentuan tarif layanan, menyesuaikan dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

Salain itu, kegiatan ini akan meningkatkan akuntabilisasi dan transparansi pengelolaan perusahaan air minum daerah serta memberikan jaminan pelayanan yang diberikan merupakan pelayanan optimal yang terbaik serta memuaskan yang dapat diberikan kepada masyarakat. (Fan)

Exit mobile version