KOMISI Pemberantasan Korupsi alias KPK akan memutus semua akses Firli Bahuri sebagai pimpinan.
Hal itu dilakukan KPK, pasca Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Ketua KPK, Firli bahuri, Jumat, 24 November 2023 malam.
“Pemutusan akses sejak adanya Keputusan Presiden, maka akses beliau sebagai pimpinan atau Ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/11) dini hari.
Johanis menjelaskan, Firli sudah tidak lagi berwenang menjalankan tugas dan kewajiban seperti mengambil keputusan terkait penanganan perkara.
“Kalau ke kantor sah-sah saja. Tugas dan kewenangannya itu diberhentikan, tidak boleh dia mengambil keputusan,” imbuhnya. (sal/fus)