Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

Pasangan Yophi Prabowo dan Lukman Hakim Dilaporkan ke Bawaslu Purworejo

26 Oktober 2024
2 min read
0
Pasangan Yophi Prabowo dan Lukman Hakim Dilaporkan ke Bawaslu Purworejo

Dugaan pelanggaran Pemilu dilaporkan ke Bawaslu. @ foto Istimewa

PASANGAN Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Purworejo, provinsi Jawa Tengah nomor urut 01, Yophi Prabowo dan Lukman Hakim dilaporkan ke Bawaslu Purworejo atas dugaan pelanggaran pidana Pemilihan Umum (Pemilu).

Pasangan calon itu, diduga telah melakukan kampanye di sebuah rumah ibadah. Kampanye tersebut melanggar Pasal 69 huruf i UU 8 Tahun 2015 terkait larangan kampanye di rumah ibadah.

Jika terbukti melakukan kampanye di rumah ibadah, pihak terlapor terancam sanksi yang terdapat pada Pasal 187 ayat 3 UU 1 Tahun 2015 yakni kurungan penjara paling lama 6 bulan.

BACA JUGA

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Makam di Yogya

Diperiksa Bareskrim, Jokowi Dicecar 22 Pertanyaan

Laporan dilakukan oleh relawan Semut Ijo ke kantor Bawaslu Purworejo pada Kamis 24 Oktiber 2024 lalu.

“Laporan kami sudah diterima oleh pihak Bawaslu. Kita melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada di Kabupaten Purworejo atas dugaan melakukan kampanye di tempat ibadah, di Klenteng (belakang pasar Baledono),” kata pengacara pelapor Tjahjono dalam keterangannya Sabtu 26 Oktober 2024.

Lebih lanjut, disampaikan Tjahjono bahwa pihak yang dilaporkan adalah pasangan calon langsung, atau Yophi Prabowo dan Lukman Hakim.

“Pasalnya (yang dilanggar) sudah ada dalam laporannya. Terlapor paslon,” ucapnya.

Pihaknya berharap laporan ini bisa segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Pihaknya tidak ingin kondusifitas Kabupaten Purworejo terganggu dengan adanya kampanye yang tidak sesuai aturan, apalagi terkait dengan agama, dalam hal ini adalah rumah ibadah.

“Harapannya sebagai pembelajaran saja ya, agar proses Pilkada di Purworejo kondusif. Kami tidak ingin ada kampanye hitam. Nanti prosesnya dari Bawaslu, kita sudah laporkan, sudah diterima Bawaslu laporannya,” terangnya.

Mad Fauzi, Ketua Relawan Semut Ijo mengatakan, pihaknya tidak ingin ada huru hara di Kabupaten Purworejo, terutama terkait isu SARA. Menurutnya, kampanye di rumah ibadah adalah tindakan yang tidak bisa ditolerir.

Menurutnya, paslon 01 sangat jelas berfoto bersama dengan beberapa warga, dan mengacungkan jari yang juga diikuti juga oleh warga, di sebuah Klenteng di Kelurahan Baledono, Purworejo, pada 17 Oktober 2024.

“Purworejo ini sangat sensitif soal SARA, dan salah satu calon itu berkampanye di tempat ibadah, dan disitu sudah jelas, berpose jari menandakan sebuah dukungan. Kami dari relawan melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye,” katanya.

Dirinya berharap Bawaslu segera melakukan kajian secara obyektif terhadap dugaan pelanggaran ini, dan memproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Harapannya Bawaslu mengkaji secara obyektif, untuk menjaga kondusifitas di Purworejo,” sebutnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi membenarkan adanya laporan tersebut. Dirinya mengaku akan mengkaji laporan ini, sebelum nantinya melakukan langkah-langkah lebih lanjut.

“Ya, kami akan mengkaji lebih dahulu,” kata Rinto, melalui sambungan telepon, Kamis (24/10) sore. (ufi/kal)

Tags: Bawaslu Purworejobupati purworejoCalon bupati purworejocalon bupati purworejo dilaporkan bawaslupilkada purworejoPurworejo
ShareTweetSend

Related Posts

Pengadilan Tinggi Semarang Jatuhi Vonis 6 Bulan Penjara Terdakwa Caleg Nasdem
Headline

Pengadilan Tinggi Semarang Jatuhi Vonis 6 Bulan Penjara Terdakwa Caleg Nasdem

7 Februari 2024
21 Tindak Pidana Pemilu Tahap Penyelidikan
Headline

21 Tindak Pidana Pemilu Tahap Penyelidikan

30 Januari 2024
Caleg Nasdem di Purworejo Dijatuhi Vonis Tiga Bulan Penjara
Headline

Caleg Nasdem di Purworejo Dijatuhi Vonis Tiga Bulan Penjara

29 Januari 2024

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Pekerja Kontruksi Bantul Geruduk Kantor Merak Jaya Beton dan ULP Kabupaten Bantul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Pameran Food & Beverage Terbesar Resmi Dibuka 21-24 Mei 2025 di JEC

Pameran Food & Beverage Terbesar Resmi Dibuka 21-24 Mei 2025 di JEC

21 Mei 2025
Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

20 Mei 2025
Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Makam di Yogya

Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Makam di Yogya

20 Mei 2025
Diperiksa Bareskrim, Jokowi Dicecar 22 Pertanyaan

Diperiksa Bareskrim, Jokowi Dicecar 22 Pertanyaan

20 Mei 2025
Menangkan Paket Haji, Umrah, Mobil & iPhone Cuma di MyPertamina Tebar Hadiah

Menangkan Paket Haji, Umrah, Mobil & iPhone Cuma di MyPertamina Tebar Hadiah

20 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja