PERUSAHAAN pengembang asal Jakarta, PT Fajartimur Barayatama — diwakili R Dadang Zohar Indaryo — pada Senin (11/7/2022) siang, melakukan pemasangan pengumuman eksekusi di tanah kapling utara pintu masuk perusahaan Villa Gerdenia Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.
Pemasangan papan pengumuman eksekusi tersebut ingin memberitahukan kepada khalayak — terutama para penghuni perumahan Villa Gardenia — bila jalan masuk lokasi perumahan dan tanah dengan 4 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di sekitar lokasi yang disengketakan, kini sah sebagai milik PT Fajartimur.
Keinginan PT Fajartimur Barayatama sebagai pihak yang dirugikan ingin segera ada perdamaian dengan pihak PT Kreasi Cipta Bukit Asri Semarang yang mengelola tanah PT Karya Sehati Utama (KSU).
“Kami sudah membuat kesepakatan dua tahun lalu, apabila perkara ini sudah inkrach, maka hak yang sudah disepakati mau dibayar,” kata R Dadang.
Tapi, sampai saat ini setelah dua tahun pihaknya masih menunggu belum ada penyelesaian terhadap kesepakatan. Untuk itu, PT Fajartimur kembali memberitahukan kepada masyarakat yang nantinya berurusan dengan tanah ini supaya mengerti kalau tanah tersebut masih bersengketa. Sehingga nantinya masyarakat tidak dirugikan dengan membeli tanah tersebut.
Diketahui, sudah ada satu kapling terjual dan ternyata pembeli tidak tahu kalau tanah tersebut bersengketa.
“Itu tujuan kami, mohon PT Kreasi memiliki hati nurani bisa segera menyelesaikan permasalahan ini sesuai kesepakatan yang dibuat dua tahun yang lalu,” imbuhnya.
Pada Selasa, 2 Maret 2021, PT Fajartimur Barayatama diwakili R Dadang Zohar Indaryo membuat Surat Perjanjian Kesepakatan dengan Ngatijan selaku Pimpro KSO Kreasi Sejati (Karya Sehati Utama) secara notariil.
“Kami merasa lega kalau kesepakatan tersebut ditepati dan ternyata kesepakatan itu dilanggar,” tambahnya.
Kesekapakatan mengenai ganti rugi terhadap lahan yang dikuasi PT Kreasi, yang mana di situ sudah ada kesepakatan harga yang harus dibayarkan kepada PT Fajartimur.
Dalam kesepakatan tersebut PT Fajartimur akan dibayar sebesar Rp 3 miliar kalau perkara sudah selesai dan inkrach atau berkekuatan hukum tetap. Namun, sampai saat ini baru dibayar Rp 500 juta dan sisanya belum dibayar.
Pihak PT Kreasi dan PT KSU selalu mundur terus karena ditanyakan lewat WhatsApp (WA) untuk ketemu, alasannya PT Kreasi sulit ditemui. Pak Alex dari pihak PT Kreasi sulit ditemui. Sehingga lama-kelamaan seperti dipermainkan.
“Tujuan kami baik, mudah-mudahan dengan pemasangan banner ini PT Kreasi dan KSU bersedia menyelesaikan demi kebaikan bersama, khususnya bagi konsumen yang telah membeli tanah,” terang Dadang.
Tanah itu merupakan jalan masuk ke Villa Gardenia. Apabila terjadi sengketa dan tak selesai, jalan ditutup. “Tentu akan mengganggu akses pintu masuk ke perumahan,” tegasnya.
Sebelumnya telah terjadi sengketa kepemilikan tanah yang berdiri Villa Gardenia antara PT Fajartimur dengan PT Kreasi Cipta Bukit Asri yang telah dipercaya PT KSU untuk mengelola perumahan.
Dalam sengketa di pengadilan, PT Fajartimur menang dan terjadi pembatalan 1 SHGB berupa jalan masuk Villa Gardeni dan 4 SHBG berupa tanah di sekitar lokasi.
Sehingga setelah putuskan inkrach tanah tersebut menjadi hak PT Fajartimur dan PT Kreasi atau KSU bersedia membeli tanah tersebut. Sehingga dibuatlah Surat Perjanjian Kesepakatan.
Namun hingga saat ini PT Kreasi maupun KSU tidak membayar penuh kesepakatan yang dilakukan. Untuk itu PT Fajartimur memasang patok Pengumuman Eksekusi di lokasi tanah sengketa. (Fan)
Discussion about this post