SEORANG perawat berinisial H ditangkap polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien yang berusia 19 tahun di sebuah klinik Larangan, Kota Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Kanitero mengatakan awalnya pelaku yang berjenis kelamin laki-laki itu disebut sebagai seorang dokter. Setelah ditelusuri diketahui H berstatus perawat.
“Tersangka dalam melakukan prakteknya hanya memiliki izin sebagai perawat/tenaga kesehatan bukan sebagai dokter atau tenaga medis,” ujar David dalam keterangannya, Selasa 3 September 2024.
David mengungkapkan, pelaku juga merupakan pemilik klinik tersebut. Kendati begitu, lanjut dia, izin klinik H sudah mati sejak tahun 2022.
“Dikarenakan izin yang mati, maka tersangka tidak diperbolehkan melakukan kegiatan praktik kesehatan di klinik tersebut,” pungkasnya. (ufu/kis)