Parah Bro…Guru TK di Yogya Cabuli 22 Anak

Tersangka pencabulan 22 anak di Gamping, Sleman, Yogyakarta. @ foto InilahJogja

SEORANG guru outsurching di sekolah Taman Kanak-kanak atau TK di Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Yogyakarta berinisial EDW (29) ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap 22 anak-anak.

Korban rata-rata masih duduk dibangku kelas 5 SD hingga SMP. Aksi pencabulan dilakukan EDW dengan cara memanfaatkan kedekatannya dengan para korban yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

“Pelaku berprofesi sebagai guru les seni statusnya outshoursing TK itu menyediakan makanan hingga WiFi bagi para korbannya,” kata Kapolsek Gamping AKP Sandro Dwi Rahadian, Rabu 9 Oktober 2024.

Kapolsek menjelaskan, dari 22 korban 19 orang di antaranya masih di bawah umur. Dan 3 orang lainnya sudah berumur di atas 18 tahun. Semuanya berjenis kelamin laki-laki dan merupakan tetangga pelaku.

Sandro Dwi Rahadian menjelaskan terbongkarnya peristiwa itu pada Selasa dini hari, 24 September 2024 lalu.

“Pelaku mengajak korban ke kamarnya sehingga terjadilah perbuatan itu,” urainya.

Kata dia, pelaku bermodus mengajak makan korbannya di rumah. Korban dari EDW juga terkadang membawa makanan atau beras ke rumahnya untuk kemudian dimasak di tempat pelaku.

“Setelah memasak, lalu diajak makan. Pelaku ini mencari kepuasan dengan kegiatan penyimpangan seksual,” ujar dia.

Menurut dia, perbuatan EDW itu terungkap setelah orang tua korban melihat gawai berisi rekaman porno. Video tersebut berisi perbuatan bekat yang pelaku lakukan di rumah dengan anaknya.

“Orang tua ini tahu kalau korban ini anak kandungnya. Setelah dapat laporan, kami melakukan penyelidikan sampai akhirnya menangkap pelaku,” ungkapnya.

Barang barang bukti, di antaranya sebuah CPU, sebuah handbody, sebuah celana, dua kaus, satu sprei, dua celana dalam, sebuah gawai, dan sebuah celana panjang.

“Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 64 KUHP atau pasal 292 KUHP jo pasal 64 KUHP, hukuman maksimal 15 tahun,” ungkap Kapolsek. (usi/fat)

Exit mobile version