Pansus Perda Pembangunan Kepemudaan: Pemuda harus Aktif dalam Mencapai Keberhasilan Pembangunan

FPKS DPRD Kota Yogyakarta Dukung Pembahasan Perda Pembangunan Kepemudaan

FPKS DPRD Kota Yogyakarta Dukung Pembahasan Perda Pembangunan Kepemudaan (ist)

FRAKSI Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta mendukung pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Pembangunan Kepemudaan. Hal itu dikatakan Anggota Pansus Perda Pembangunan Kepemudaan, Nurcahyo Nugroho.

Lebih lanjut disebutkan Nurcahyo, Perda Pembangunan Kepemudaan ini disusun dengan tujuan membangun Pemuda yang memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan dan, kepeloporan.

Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta ini juga menilai bahwa peran Pemuda dalam aspek pembangunan Daerah dapat berperan aktif sebagai, kekuatan moral, kontrol sosial, pelestari budaya, dan juga agen perubahan.

“Pemuda bertanggung jawab dalam pembangunan daerah untuk, menjaga Pancasila sebagai ideologi Negara, menjaga untuk tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, melaksanakan konstitusi, demokrasi, dan tegaknya hukum, meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan Masyarakat, meningkatkan ketahanan budaya, meningkatkan daya saing dan kemandirian ekonomi bangsa, dan meningkatkan Kemitraan dan kerjasama antar pemuda maupun antar
Organisasi Kepemudaan,” ujar Nurcahyo, Sabtu (3/9/2022).

Politisi muda PKS ini mengungkapkan, Pemerintah Daerah dalam Pembangunan Kepemudaan mempunyai tugas
seperti, melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan daerah yang berkaitan dengan kepemudaan, melaksanakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan, dan mengkoordinasikan pelayanan kepemudaan.

“Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan pelayanan kepemudaan berupa penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi Pemuda berdasarkan kewenangan dan tanggungjawab sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah,” kata Nurcahyo

“Minimal meliputi menyusun kebijakan Pembangunan Kepemudaan yang selaras dengan kebijakan nasional, menetapkan rencana strategis Pembangunan Kepemudaan, menyusun rencana kerja pemerintah daerah, mengkordinasikan program Pembangunan Kepemudaan, melaksanakan Penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi Pemuda dan kepemudaan, dan melakukan pemberdayaan dan pengembangan Organisasi Kepemudaan,” pungkas Nurcahyo. (*)

Exit mobile version