PANITIA Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) selesai membahas biaya haji. Panja yang beranggotakan Tim Komisi VIII dan Kementerian Agama menyepakati BPIH 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta.
“Setelah melalui rapat pembahasan dan kajian atas usulan awal biaya haji, Panja akhirnya menyepakati BPIH 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief di Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Menurut Hilman, hasil kesepakatan Panja BPIH ini sudah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR pada 22 November 2023. Selanjutnya akan dibawa ke Raker DPR dengan Menteri Agama untuk disepakati sebagai BPIH.
Setelah dibahas dalam Raker DPR, lanjut Hilman, hasil kesepakatan ini selanjutnya akan disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
“Jadi Rp93,4 juta ini baru di tingkat kesepakatan Panja. Nantinya akan dibawa ke sidang pleno dalam Raker Komisi VIII dan Kementerian Agama. Hasil kesepakatan dalam raker itu yang akan diusulkan ke Presiden,” terangnya.
Dalam Raker tersebut, kata Hilman, akan dibahas juga komposisi BPIH, berapa yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan berapa yang bersumber dari Nilai Manfaat. Ini akan menjadi domain Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Jadi berapa biaya haji yang dibayar jemaah (Bipih), belum ditetapkan. Kita menunggu seberapa besar BPKH menyiapkan alokasi anggaran Nilai Manfaat. Sebab, biaya yang ditanggung jemaah sangat tergantung juga pada Nilai Manfaat yang dialokasikan BPKH,” tukasnya. (pmj/guf)
Discussion about this post