Panitia Kurban Diminta Lapor ke Dinas Pertanian dan Pangan

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Yogyakarta mewajibkan panitia kurban Idul Adha 1442 tahun 2021 yang akan menyembelih kurban di luar Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Giwangan melaporkan ke Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta.

Hal itu untuk memudahkan pemantauan penyembelihan hewan kurban di masyarakat. Disiplin protokol kesehatan dan panduan dalam penyembelihan hewan kurban juga harus dijalankan untuk mencegah sebaran Covid-19.

“Penyembelihan hewan kurban dilakukan di RPH Giwangan dan luar RPH. Untuk di luar RPH kami sudah memberikan rambu- rambu di antaranya panitia kurban mendaftar atau memberitahukan ke kami agar terpantau,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Suyana, dalam jumpa pers di Balai Kota, Jumat (16/7/2021).

Kebijakan wajib memberitahukan tempat penyembelihan hewan kurban itu mengacu pada surat edaran Walikota nomor 451/3419/SE/2021 tentang penyelenggaraan ibadah Idul Adha 1442 H/2021 dalam situasi pandemi Covid-19 di Kota Yogyakarta.

Penyembelihan hewan kurban berlangsung pada 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Laporan surat pemberitahuan tempat pemotongan hewan kurban di luar RPH Giwangan melalui website pertanian.jogjakota.go.id. Dinas Pertanian Pangan Kota Yogyakarta juga membuka hotline di 081215536059 dan 087728747339.

“Dalam surat pemberitahuan tempat penyembelihan hewan kurban harus mencantumkan lokasi tempat, tanggal penyembelihan, jumlah hewan kurban dan penanggung jawab panitia. Jadi kami bisa memantau penyembelihan di hari H,” paparnya.

Dia menyebut sampai kemarin Kamis (15/7/2021) ada 179 lokasi tempat penyembelihan hewan kurban di luar RPH Giwangan yang sudah melaporkan ke Dinas Pertanian dan Pangan.

Sedangkan total hewan kurban yang terdata sapi 750 ekor, kambing 2.320 ekor dan domba 1.769 ekor.

Menurutnya yang perlu diperhatikan dalam penyembelihan hewan kurban adalah alur pekerjaan sejak penyembelihan sampai pembagian daging harus terpisah.

Tempat penyembelihan terpisah dengan hewan kurban yang belum disembelih karena akan berpengaruh ke kualitas daging lantaran hewan stres. Alur pekerjaan penyembelihan, pengulitan, pemilahan daging dan tulang sampai pembagian daging harus terpisah. Pendistribusian daging hewan kurban di antar ke rumah warga agar tidak ada kerumunan.

“Petugas harus diatur sesuai alur pekerjaannya dan tidak bisa campur atau bergeser agar tidak terjadi saling ketemu. Pelaksanaanya warga diharapkan tidak duduk berhadap-hadapan tapi berjejer dan disiplin protokol kesehatan seperti memakai masker dan sediakan tempat cuci tangan dengan sabun,” jelas Suyana.

Dia menyatakan rekap laporan surat pemberitahuan tempat penyembelihan hewan kurban di luar RPH Giwangan itu akan disampaikan ke 45 kemantren di Kota Yogyakarta.

Satgas Penanganan Covid-19 dari kemantren akan memantau pelaksanaan kedisiplinan protokol kesehatan di lokasi penyembelihan. Diakuinya tidak ada pembatasan jumlah panitia tapi panitia diberikan kearifan lokal untuk mencari tempat yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang telah diatur dalam tata cara dan laksana penyembelihan hewan kurban.

Misalnya zonasi dan jumlah orang seperti untuk penyembelihan cukup 4 orang, pengulitan 3 orang.

Sementara untuk penyembelihan di RPH Giwangan memiliki kapasitas 75 ekor/hari dilayani pada 21-23 Juli 2021. Pendaftaran penyembelihan hewan kurban RPH Giwangan dilakukan melalui Baznas Kota Yogyakarta di Kompleks Balaikota.

Selain itu Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta sejak 1 Juli juga sudah melakukan pengawasan di 46 lokasi pasar tiban hewan kurban di Kota Yogyakarta.Total hewan kurban di pasar tiban yang terdata sapi 111 ekor serta kambing dan domba 1.523 ekor.

Suyana menyampaikan pengawasan dilakukan secara visual oleh petugas profesi dokter hewan. Jika ditemukan hewan sakit misalnya mata berair petugas akan akan langsung memberikan obat. Hewan kurban dari luar kota harus memiliki surat keterangan kesehatan hewan. (jokt/zal)

Exit mobile version