POLISI menangkap pria berinisial DZ (56), tersangka pembunuhan remaja berinisial AZSN (15) yang ditutupi kejadian kebakaran di Jalan Sunter Permai Raya, Papanggo, Tanjung Priok, Jumat (2/2/2024) lalu.
“Pelaku ditangkap di Stasiun Sudimara pada Senin (18/2) saat akan menaiki kereta menuju Stasiun Rangkasbitung,” ujar Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Nazirwan dalam konferensi pers, Senin (26/2/2024).
Lebih lanjut Nazirwan menjelaskan, pelaku merupakan paman korban. Tersangka tega melakukan aksi pembunuhan terhadap keponakannya ini lantaraan diduga sakit hati kerap ditagih utang oleh orangtua korban sebesar Rp300 ribu.
Nazirwan mengatakan, tersangka awalnya datang ke rumah korban yang saat itu sedang belajar, namun saat itu AZSN menyampaikan orangtuanya sedang di luar.
Selanjutnya, pelaku mengambil kursi dan memukul korban yang sedang belajar dan langsung terjatuh. Mendapati AZSN tergeletak, pelaku menghidupkan kompor dan menumpuk barang yang mudah terbakar serta melarikan diri.
“Korban ini dipukul kursi di bagian kepala belakang dan bagian telinga saat sedang belajar,” kata dia.
Sementara itu, tetangga korban yang melihat api langsung datang ke lokasi untuk mematikan api dan melihat korban yang tergeletak lalu membawa ke Rumah Sakit Sulianti Suroso.
Polisi yang mengetahui kejadian langsung menuju lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti baik dari lokasi kejadian, rumah korban dan rumah sakit. Kepolisan masih mendalami kejadian tersebut apakah masuk tindak pidana pembunuhan berencana.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 351 dan pasal 338 KUHP serta Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancamannya pidana penjara maksimal 15 tahun. (pmj/fat)