Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

Palsukan Dokumen, 2 Pelaku Diringkus Polres Sleman

27 Oktober 2021
1 min read
0
Palsukan Dokumen, 2 Pelaku Diringkus Polres Sleman

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana saat jumpa pers Selasa 26 Oktober 2021. @ foto InilahJogja

DUA orang pelaku pemalsuan dokumen dibekuk jajaran Satreskrim Polres Sleman, Yogyakarta. Dua pelaku tersebut yakni LPA alias Panji (22) warga Triharjo, Sleman dan SG alias GITO ( 47) warga Purwosari, Gunung Kidul.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengatakan, kasus itu terungkap saat ada pengajuan kredit di PT Federal Internasional Finance (FIF) Cabang Yogyakarta 2 atas nama nasabah Juminem dengan total pinjaman Rp9.020.000.

“Mereka minjam uang di FIF dengan jaminan BPKB sepeda motor. Kemudian pada bulan April 2021 atas nama tersebut tidak melakukan pembayaran angsuran,” ujarnya didampingi Kasubag Humas Iptu Edy Widaryanta saat jumpa pers, Selasa 26 Oktober 2021.

BACA JUGA

Kurban Bersama RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta, Gamping dan Sleman

Pertamina ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM

Polda DIY Bagikan 41 Ekor Hewan Kurban

Lantas, lanjut Donny, pihak FIF melakukan pengecekan ke alamat pemohon kredit.

“Ternyata atas nama tersebut tidak melakukan pinjaman. Bahkan tidak mempunyai unit yang menjadi jaminan tersebut,” ungkap Rony.

Atas kejadian itu, pihak PT FIF pun langsung melapor ke polisi. Kemudian, Unit opsnal Sat Reskrim Polres Sleman melakukan penyelidikan atas kasus itu.

“Akhirnya, dilakukan penangkapan terhadap Panji di daerah Jalan Kusuma Negara Nomor 284, Rejowinangun, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Sementara tersangka Gito kita dibekuk di Jalan Mataram Nomor 76, Suryoatmajan, Danurejan, Yogyakarta pada tanggal 01 Oktober 2021,” jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 35 UU RI Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Subsider pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara. (daf/zil)

Tags: pemalsuan bpkbPemalsuan dokumenPemalsuan suratpolres slemansatreskrim polres sleman
ShareTweetSend

Related Posts

Wanita di Sleman jadi Otak Perampokan Pacarnya
Headline

Wanita di Sleman jadi Otak Perampokan Pacarnya

10 September 2024
Polres Sleman Resmi Berubah jadi Polresta Sleman
Headline

Kombes Pol Aris Setiyono Jabat Kapolresta Sleman

26 Desember 2022
Ronny Prasadana Resmi Tak Jabat Kasat Reskrim Polresta Sleman
Headline

Ronny Prasadana Resmi Tak Jabat Kasat Reskrim Polresta Sleman

13 Desember 2022

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua RW Girang ada Rencana Kenaikan Intensif RT & RW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Kurban Bersama RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta, Gamping dan Sleman

Kurban Bersama RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta, Gamping dan Sleman

7 Juni 2025
Pertamina ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM

Pertamina ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM

6 Juni 2025
Polda DIY Bagikan 41 Ekor Hewan Kurban

Polda DIY Bagikan 41 Ekor Hewan Kurban

6 Juni 2025
Blok D Rutan Ambon Digeledah, Hasilnya Mencengangkan

Blok D Rutan Ambon Digeledah, Hasilnya Mencengangkan

5 Juni 2025
Baterai Kendaraan Listrik Mulai Dibangun 2024

Kegiatan Pertambangan PT GAG Nikel di Raja Ampat Dihentikan Sementara

5 Juni 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja