Pakar: Penegak Hukum Harus Usut Pernyataan Denny Indrayana!

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. @ foto Int

PAKAR Hukum Tata Negara (HTN) Saiful Anam mengatakan, pernyataan eks Wakil Mentri Hukum dan HAM Denny Indrayana belakangan ini dapat dikatakan membuat kacau penegakan hukum.

Menurut dosen Universitas Sahid Jakarta ini, aparat penegak hukum harus segera melakukan pengusutan atas pernyataan-pernyataan kontroversial Denny tersebut.

“Denny Indrayana tidak hanya mencari sensasi. Tapi juga telah merusak sendi-sendi penegakan hukum di Indonesia. Bayangkan melalui prediksi-prediksi yang tidak berdasar telah melumpuhkan kewenangan dan independensi serta kredibilitas lembaga-lembaga penegak hukum yang lahir atas tuntutan reformasi,” ujarnya, Senin 26 Juni 2023.

Ia menjelaskan, sudah saatnya lembaga penegak hukum berwibawa, tidak kemudian dikacaukan oleh halusinasi Denny Indrayana yang tentunya menghancurkan kredibilitas lembaga.

“Ini adalah salah satu bentuk penghancuran lembaga secara terbuka dan pasti. Dengan adanya tembakan pernyataan Denny yang tidak disertai bukti nyata, maka akan semakin membuat tidak berdayanya lembaga-lembaga negara yang memiliki otoritas dan independensi lembaga dalam pelaksanaan fungsi dan kewenangannya sebagai penegak hukum,” tegasnya.

Saiful curiga justru ada keinginan bagi Denny untuk mengarah kearah sana. Yaitu hancurnya wibawa lembaga dan bahkan aparat penegak hukum yang menduduki jabatan baik di MK, KPK dan lembaga Kepresidenan serta lembaga-lembaga lainnya.

“Pernyataan Denny sangat tendensius dan mengancam independensi lembaga. Bahkan dapat merusak nama baik lembaga yang seolah-olah seperti yang diungkap oleh Denny,” urainya.

Kemarin, Denny Indrayana menyebutkan melontarkan pernyataan pedas. Hal itu dikatakan Denny dalam akun Twitter pribadinya @DennyIndrayana pada Minggu 25 Juni 2023 yang berjudul () :

, ?

Logika berfikirnya sederhana, .

Kita harus berfikir lebih sehat, lebih waras. Karena saat ini sudah banyak logika yang bengkok. Misal, mengatakan Kaesang tidak membangun dinasti, karena beda Kartu Keluarga dengan Jokowi.

Atau, Jokowi tidak bisa dimakzulkan, karena dipilih langsung oleh rakyat. Itu logika nyungsep.

Berikut tiga logika sederhana, pelanggaran Jokowi yang masuk delik pemakzulan.

, Jokowi patut diduga melakukan korupsi memperdagangkan pengaruh.

Kasusnya adalah yang dilaporkan Ubeidilah Badrun pada 10 Januari 2022, sudah lebih dari setahun yang lalu, tanpa ada progres. Yaitu, laporan dugaan korupsi suap yang diterima anak-anak Jokowi, seolah-olah penyertaan modal ratusan miliar Rupiah.

Modal besar demikian tidak mungkin diberikan, kalau Gibran dan Kaesang bukan anak Presiden Jokowi. Saya berpendapat, inilah modus , memperdagangkan pengaruh Jokowi sebagai Presiden.

Logika sederhananya, yang terjadi adalah korupsi memperdagangkan pengaruh Presiden Jokowi, bukan penyertaan modal.

, Presiden Jokowi patut diduga melakukan korupsi, menghalang-halangi proses penegakan hukum.

Kepada seorang anggota kabinet, pimpinan KPK menyatakan ada 4 kasus korupsi yang menjerat seorang elit politik. KPK siap mentersangkakan dengan seizin Presiden.

Sampai saat ini sang elit tetap aman, karena berada dalam barisan koalisi Jokowi.

Itu jelas melanggar Pasal 21 UU Tipikor, Jokowi menghalang-halangi penegakan hukum ( ).

, Presiden Jokowi melanggar konstitusi, kebebasan berorganisasi, karenanya masuk delik penghianatan terhadap negara.

, yaitu pembegalan Partai Demokrat oleh KSP Moeldoko adalah pelanggaran HAM. Pembiaran atau oleh Presiden Jokowi menunjukkan Beliau terlibat, mencopet demokrat.

Logika sederhana, bukanlah hak politik Moeldoko yang patut dihormati, tetapi adalah pembegalan parpol yang adalah kejahatan.

Pembiaran Presiden Jokowi atas pembegalan partai, melanggar HAM, melanggar konstitusi, dan secara UU Pemilu adalah pengkhianatan terhadap negara.

Dengan tiga delik pelanggaran yang kasat mata di atas, DPR bukan tidak mampu () untuk memberhentikan Jokowi, tetapi tidak mau ().

Untuk paham lebih jauh, silahkan klik link YouTube diatas.

Salam logika akal sehat.

(yus/gah)

Exit mobile version