Pakar Minta Jokowi Pecat Tim Hukum

KASUS salah ketik naskah Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sudah ditandangani presiden Joko Widodo atau Jokowi ramai diperbincangkan.

Kasus salah ketik tersebut dinilai bisa mempermalukan pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin secara luas.

Demikian dikatakan pakar Hukum Tata Negara Saiful Anam kepada wartawan melalui keterangan tertulis yang diterima Inilah Jogja Kamis 5 November 2020.

Dosen Universitas Nasional (Unas) Jakarta ini berharap kasus salah ketik dalam UU Cipta Kerja tersebut tidak terulang kembali dimasa yang akan datang.

Bahkan, presiden diminta memberikan sanksi yang tegas bagi pihak-pihak yang ikut andil dalam harmonisasi UU Cipta Kerja tersebut.

“Saya kira salah ketik dapat menimbulkan tafsir liar yang selama ini ada di masyarakat. Sehingga seolah-olah benar adanya UU ini dibuat dengan tergesa-gesa. Untuk itu perlu kiranya presiden Jokowi memiliki tim hukum yang handal agar kasus salah ketik tidak terulang kembali,” ujar Saiful Anam.

Saiful Anam menambahkan, dengan adanya kasus salah ketik tersebut semakin membuktikan bahwa kompetensi tim hukum Jokowi sangat kacau dan perlu ditinjau ulang.

“Sebaiknya Jokowi harus meninjau ulang tim hukumnya. Karena kalau sering terjadi kesalahan dalam pengetikan itu bisa mempermalukan Jokowi sendiri. Untuk itu Jokowi perlu mengangkat tim hukum yang handal dan kredibel dalam hal ini,” jelasnya.

Selain itu masih menurut Saiful Anam, Jokowi perlu didukung oleh tim hukum yang tidak amatiran. Sehingga tujuan yang diinginkan presiden yakni kesejahteraan masyarakat dapat tercapai dengan baik.

Sebelumnya, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyatakan kekeliruan teknis di naskah Undang-undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja murni karena “human error” (kelalaian manusia).
“Kemensetneg telah melakukan serangkaian pemeriksaan internal dan tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan, kekeliruan tersebut murni ‘human error’,” kata Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Rabu 4 November.

Hal tersebut menyusul dengan sejumlah kekeliruan di Undang-undang dengan tebal 1.187 halaman yang baru disahkan pada 2 November 2020 tersebut.

Menurut Eddy, Kemensetneg pun sudah memberikan sanksi bagi pejabat yang bertanggung jawab terhadap kekeliruan tersebut.

“Terhadap pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan draf RUU sebelum diajukan kepada Presiden, Kemensetneg juga telah menjatuhkan sanksi disiplin,” ungkap Eddy.

Eddy pun mengaku Kemensetneg telah merespons cepat dengan melakukan langkah tindakan perbaikan.

“Langkah ini sejalan dengan penerapan ‘zero mistakes’ untuk mengoptimalisasi dukungan kepada Presiden dalam menjalankan tugas pemerintahan negara,” tambah Eddy.

Kekeliruan pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah ditandatangani oleh Presiden tersebut, kata dia, pada dasarnya tidak mengubah substansi dan lebih bersifat teknis administratif semata.

“Namun demikian, Kemensetneg akan menjadikan temuan kekeliruan sebagai pelajaran berharga dan menjadi catatan serta masukan untuk terus menyempurnakan penyiapan RUU, agar kesalahan teknis tidak terulang kembali,” tegas Eddy. (bit/gus)

Exit mobile version