PAIF KUA Ngampilan Soal Nikah Dini dan KDRT

KITA harus menciptakan generasi yang berkualitas dan mewujudkan program pemerintah dalam penguatan ketahanan keluarga, selain juga mencegah stunting.

Hal tersebut disampaikan Janti Ristiani, SAg, Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) Kantor Urusan Agama (KUA) Ngampilan, Yogyakarta, ketika memaparkan seputar nikah dini dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada pertemuan TP PKK Kemantren Ngampilan, Selasa (7/6/2022).

Dalam kegiatan yang dihadiri Srini Hariya selaku Penyuluh Agama Non PNS yang mewakili BP4 Kemantren Ngampilan dan Sri Suparyati, SIP (Ketua TP PKK Kemantren Ngampilan), Janti menjelaskan bahwa UU Perkawinan No. 1 tahun 1974 pasal 1 dan pasal 2 dan UU No. 16 tahun 2019 perubahan atas UU tahun 1974 bahwa batas usia menikah minimal 19 tahun.

Menurut Janti, dengan batas usia sesuai Undang-undang hal ini sejalan dengan program unggulan dari KUA Ngampilan, yakni Cegah 5N: cegah nikah dini, cegah nikah hamil, cegah nikah siri, cegah nikah beda agama dan cegah nikah tanpa restu orang tua.

Janti juga menyampaikan, dalam waktu dekat Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kemantren Ngampilan akan mengadakan kegiatan bimbingan pasca nikah dengan peserta usia nikah 1-5 tahun.

“Dalam usia nikah satu sampai lima tahun masih perlu ada pendampingan dan penambahan wawasan, terutama pasangan yang menikah di usia dini,” kata Janti, yang menambahkan BP4 juga mengadakan sosialisasi ke majlis taklim.

Janti yang sebelumnya mengikuti workshop DP3AP2KB (Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) juga menyampaikan seputar perlindungan perempuan dan anak.

Dikatakan Janti, unit yang menangani perlindungan anak dan KDRT adalah P2A (Perlindungan Perempuan dan Anak) dan Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga).

Selain itu, kata Janti, sebagai partner dalam menangani masalah keluarga adalah mitra keluarga, TPK (Tim Pendamping Keluarga) yang bertugas mendampingi calon temantin (catin), ibu hamil dan ibu nifas.

Adanya pertemuan rutin TP PKK Kemantren Ngampilan itu sebagai ajang silaturahmi dan refreshing yang membawa hikmah, memperpanjang umur dan mendatangkan rizki.

Mantri Pamong Praja Ngampilan melalui Kepala Jawatan Sosial, Dwi Marjianti, sangat mendukung adanya kegiatan itu dan berharap kegiatan tersebut terus bisa berjalan lancar.

Pada akhir acara diserahkan poster Cegah 5N oleh Janti Ristiani, SAg selaku Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) KUA Ngampilan Yogyakarta kepada Ketua TP PKK Kemantren Ngampilan Sri Suparyati, SIP. (Fan)

Exit mobile version