PAI Kutuk Tindakan Represif Aparat di Rempang Batam

Ketua umum PAI Heroe Waskito. @ foto InilahJogja

PERGERAKAN Advokat Indonesia atau PAI mengutuk tindakan represif aparat kemanan dalam menangani aksi massa di pulau Rempang, Batam, provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ada Kamis 7 September lalu.

“Peristiwa ini menambah panjang daftar tindakan represif aparat kepolisian terhadap warga. Ini harus dihentikan,” kata Ketua umum PAI Heroe Waskito, Minggu 10 September 2023.

Diketahui, bentrokan tersebut terjadi saat warga menolak pengembangan kawasan ekonomi Rempang Eco City, di pulau Rempang, Batam. Saat itu, tim gabungan yang hendak mengukur lahan dan memasang patok mendapat perlawanan dari warga.

Sebanyak 16 kampung adat di pulau Rempang dan Pulau Galang, Kepulauan Riau terancam tergusur oleh pembangunan proyek strategis nasional bernama Rempang Eco City. Rencananya kawasan ini akan dikembangkan menjadi kawasan industri, pariwisata, perdagangan, dan jasa.

Menurut Heroe, kejadian represif aparat seperti itu mengingatkan kita semua, pada situasi era rezim Orde Baru. Dimana aparat bertindak represif terhadap masyarakat yang menolak atau menyampaikan protes terhadap suatu proyek pembangunan.

Sekjen PAI Eko Prastowo mejelaskan, bila kepolisian terus melakukan hal seperti kepada masyarakat maka tidak jauh berbeda dengan zaman Soeharto. Tentu ini tidak baik bagi kepolisian. Termasuk akan berdampak buruk bagi pemerintahan Presiden Jokowi.

Menurutnya, Kapolri perlu segera mengevaluasi jajarannya yang terkait dengan peristiwa tersebut, dari mulai aparat di lapangan sampai Kapolda. Termasuk Komnas HAM perlu segera melakukan investigasi terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut.

“Polri sudah mempunyai berbagai peraturan yang mengatur prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas kepolisian. Kapolri perlu mengevaluasi apakah jajarannya benar-benar telah memahami peraturan tersebut,” tambah Eko. (hif/kus)

Exit mobile version