PERSOALAN jual beli Apartemen Malioboro City Regency yang tak kunjung selesai selama belasan tahun, tak membuat para korban patah arang.
Kali ini, para korban akan menyampaikan surat aduan ke posko Lapor Mas Wapres di Jakarta agar persoalan ini mendapat perhatian langsung dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu disampaikan saat para korban mafia pengembang jual beli apartemen Malioboro City Yogyakarta yang tergabung dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Malioboro City saat mendatangi Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (14/11/2024).
Mereka datang untuk menyampaikan kembali desakannya kepada pemerintah Kabupaten Sleman agar segera menerbitkan Surat Laik Fungsi atau SLF.
Desakan ini juga disampaikan saat rapat koordinasi tindak lanjut permasalahan
Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Malioboro City.
Koordinator P3SRS Apartemen Malioboro City, Edi Hardiyanto menyebut pihaknya meminta agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengambil langkah untuk memberikan solusi terkait perijinan lingkungan yang sudah ada akan tetapi di minta membuat pengajuan baru.
“Birokrasi perijinan yang semakin berbicara aturan akan tetapi tidak melihat masa lalu saat gedung ini di bangun kenapa tidak ada pengawasannya dari pemkab sleman hingga provinsi, sehingga sekarang ditabrakan oleh sebuah aturan baku sehingga SLF terhambat,” kata Edi.
Dari 30 syarat saat ini tinggal satu syarat administrasi yang belum terpenuhi yakni lingkungan, Edi berharap SLF segera dikeluarkan karena setiap persyaratan sudah dipenuhi para pemilik apartemen Malioboro City.
“Selain itu Surat dari Kementerian PUPR bahkan sudah kita kantongi,” katanya.
Selain itu Edi menjelaskan pula untuk memperkuat desakan kepada Pemkab Slemab, pihaknya telah menyiapkan domumen lengkap terkait SLF dan pertelaan.
“Kesannya pemkab sleman banyak menghalang-halangi proses perijinan ini dengan banyak hal hukum yang di benturkan, kapan selesainya, mau buat legal dan ikuti aturan pemerintah tapi ujungnya di persulit dengan berbagai alasan,” katanya.
“Kami juga tadi menyampaikan penyerahan dokumen SLF, yang sudah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Persyaratan semua sudah kami penuhi 100% untuk teknisnya dan 99%, sementara untuk administrasinya menjadi bagian dari Rapat Koordinasi di Kantor Kepatihan ini,” tambah Edi.
Sementara Sekretaris P3SRS Malioboro City, Budijono berharap Gubernur DIY Sri Sultan HB X, sebagai wakil pemerintah pusat yang berada di daerah bisa mengakomodir apa yang menjadi tujuan utama para korban mafia Kasus Malioboro City.
“Kami berharap Ngarsa Dalem Sri Sultan HB X menemui para korban atau perwakilan pemilik. Sebab, kota Yogyakarta bisa tercoreng dan berdampak negatif bagi iklim investasi di Yogyakarta akibat ulah pengembang nakal,” jelasnya.
Selain itu, Budijono juga menyampaikan bahwa dalam pertemuan ini, para korban berharap Pemerintahan Prabowo-Gibran bisa membantu warga menghadapi praktek mafia pengembang dan mafia korporasi sehingga bisa segera menyelesaikan kasus Malioboro City yang telah berjalan belasan tahun tanpa kejelasan.
“Kami memohon, dan menyampaikan aspirasi semoga pada pemerintahan Prabowo Gibran bisa menyelesaikan kasus Malioboro City ini,” katanya.
Langkah lain yang akan dilalukan yakni mengirimkan surat aduan ke Lapor Wapres jika segala daya upaya yang dijalankan para korban sebagai warga negara yang baik, tak juga membuka nurani pejabat di daerah.
“Kita hanya ingin menjadi warga negara Indonesia yang baik saja susahnya minta ampun. Kita ikuti prosedur namun tidak mendapatkan pelayanan dari negara. Apalagi yang harus kita penuhi agar hak kami bisa kembali. Kedepan kita telah menyiapkan upaya untuk mengirimkan aduan di Lapor Wapres, agar persoalan ini menjadi perhatian pemerintah pusat,” pungkas Budi. (*)