DINAS Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman telah mengundang pengurus dan pengawas P3SRS Apartemen Malioboro City dalam rapat koordinasi proses SLF, pada Senin, 7 Oktober 2024 lalu.
“Setahap demi setahap perjuangan pemilik Apartemen Malioboro City akhirnya semakin membawa hasil positif, dengan diundangnya pengurus dan pengawas P3SRS Apartemen Malioboro City oleh DPUPKP Sleman untuk berdiskusi menindaklanjuti kesepakatan yang dicapai saat aksi di Pendopo Bupati pada 23 September lalu,” ujar Ketua P3SRS Apartemen Malioboro City, Edi Hatdiyanto, Sabtu, 12 Oktober 2024 dalam keterangan tertulisnya.
Disampaikan Edi, dalam kesepakatan tanggal 23 September lalu, dari hasil sidang PBG dan tinjau lokasi yang dilakukan oleh pejabat terkait, ditemukan adanya 13 poin persyaratan administrasi dan 20 persyaratan yang harus dilengkapi oleh pihak MNC Bank.
Edi pun memastikan semua persyaratan administasi dan teknis tersebut sudah dipersiapkan oleh konsultan MNC Bank dan akan dimasukan kedalam sistem.
“Akan tetapi ada satu poin administrasi yang mengganjal dan membuat geram dan protes keras ke Bagian Hukum Pemkab Sleman, yaitu terkait persyarataan nomor 13 yang mengatakan belum melampirkan kuasa dari pemilik ijin sebelumnya yaitu PT Inti Hosmed,” katanya.
Sekretaris P3SRS Apartemen Malioboro City, Budijono mengatakan, Bagian Hukum Pemkab Sleman harusnya menyadari bahwa PT Inti Hosmed sudah di blokir oleh Ditjen AHU atas permintaan KPP Sleman, disamping itu PT Inti Hosmed tidak pernah mendaftar OSS dan tidak memiliki NIB, serta Akta pembaharuan AD/ARTnya sudah berakhir pada tahun 2021.
“Bahkan kabar terbarunya, Direktur PT Inti Hosmed sudah dipenjara di Polres Sleman, dan Kuasa Pemilik juga sudah masuk dalam daftar pencarian orang Polres Sleman, atas kasus pidana lain di kompleks Malioboro City, apakah dengan fakta tersebut Pemkab Sleman masih ngotot meminta surat kuasa dari PT Inti Hosmed, apakah hal tersebut tidak cacat hukum,” beber Budijono.
Ditambahkan Edi, dalam komunikasinya dengan Ditjen Perumahan Kementerian PUPR melalui WA beberapa hari lalu, dikatakan bahwa PT Inti Hosmed bukan lagi pemilik apartemen, dan sesuai dengan ketentuan PBG nomor 16 tahun 2021 dijelaskan bahwa yang diperbolehkan mengurus SLF hanya pemilik sah atau pihak yang diberi kuasa oleh pemilik.
“Pendapat ini tentunya bertentangan dengan pendapat Pemkab Sleman dalam menyikapi kasus ini,” katanya.
Sempat memanas situasi saat rapat koordinasi tersebut, namun akhirnya dicapai kesepakatan diantara keduanya, bahwa DPUPKP menyetujui setelah MNC Bank menginput semua persyaratan teknis dan administrasi, kecuali butir 1.13. Dan sebagai tindak lanjut atas audiensu di Pemkab Sleman, pihak P3SRS Apartemen Malioboro City dan Pemkab Sleman menghadap ke Ditjen Perumahan Kementerian PUPR untuk menyamakan sudut pandang dalam menyikapi penerbitan SLF ini.
“Meskipun dalam pertemuan itu suasana sempat sedikit memanas, namun pada akhirnya ada kesepakatan antara P3SRS Apartemen Malioboro City, Ditjen Perumahan Kementerian PUPR dengan Kepala Dinas PUPKP Sleman,” katanya.
“Kadis PUPKP dan Ditjen Perumahan Kementerian PUPR dan Cipta Karya sepakat bahwa setelah MNC menginput dan menyelesaikan kekurangan semua persyaratan teknis dan administrasi (kecuali bukti administrasi nomor 13),” tambahnya.
Bahkan Direksi MNC Bank sudah bersurat resmi ke Kementerian PUPR untuk meminta tanggapan terkait proses perijinan SLF, khususnya nomor 13 dari persyaratan administrasi.
“Pihak kementerian akan memberikan arahan dan tanggapan, setelah itu Pemkab Sleman akan segera menerbitkan SLF tersebut,” katanya.
Namun kembali Edi menyampaikan, ganjalan kembali muncul dari Bagian Hukum Pemkab Sleman, meskipun dari Kementerian PUPR dan Kepala Dinas PUPKP sudah memberikan solusi yang melegakan semua pihak.
“Akan tetapi Analis Hukum tetap berpegang teguh pada keyakunan bahwa Inti Hosmed tetap harus dilibatkan dan harus memberikan surat kuasa kepada MNC Bank sebagai syarat pokok untuk meneruskan SLF,” katanya.
Edi menganggap hal ini terlihat janggal dan nyeleneh, bahkan terkesan dipaksakan, kenapa Bagian Hukum malah membuat aturan yang tetap menganggap Inti Hosmed punya hak, padahal semua bukti dan data menyatakan bahwa semua legalitas Inti Hosmed sudah tidak sah.
Edi juga mempertanyakan mengapa janji saat audiensi 7 Oktober 2024 lalu tidak sinkron dengan pernyataan Analis Hukum Ahli Muda dalam paparan dengan Ditjen Perumahan Kementerian PUPR.
“Ada apa ini, apakah ada sesuatu yang disembunyikan,” katanya.
Edi masih menunggu realisasi Kepala Bagian Hukum Pemkab Sleman yang akan bersurat resmi memanggil pihak MNC Bank dan PT Inti Hosmed untuk menanyakan kelanjutan kuasa tersebut.
“Apabila pihak Inti Hosmed tidak datang ataupun tidak memberi respon atas surat tersebut, Bagian Hukum Pemkab Sleman memutuskan akan meminta MNC Bank membuat surat kesanggupan untuk menyelesaikan semua perijinan Apartemen MNC,” katanya.
Sebagai pihak yang paling dirugikan, Edi juga mengimbau kepada oknum ASN agar tidak coba-coba mengganjal atau menghambat penerbitan SLF Apartemen Malioboro City dengan dalil-dalil hukum yang tanpa data dan bukti yang kuat.
“Kami juga mengimbau agar Bagian Hukum tidak mencampuradukan masalah teknis bangunan dengan masalah hukum,” katanya.
Sebagai wujud protesnya, Edi sudah bersurat kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Nasional untuk memberikan perhatian khusus, bahkan memberikan sanksi terhadap ASN yang berusaha mengganjal dan menghambat SLF.
Edi kembali mendesak Pemkab Sleman untuk segera menerbitkan SLF Apartemen Malioboro City dalam bulan ini.
“Apabila sampai tanggal 19 Oktober 2024 Pemkab Sleman masih menahan SLF kami, kami akan kembali turun aksi pada Senin, 21 Oktober 2024 di Pemkab Sleman dan selanjutnya kami akan berangkat ke Jakarta dan melakukan aksi demo pada tanggal 28 Oktober 2024 di depan Istana Negara untuk membuka kebobrokan Pemkab Sleman di depan Presiden, kami akan perjuangkan keadilan buat rakyat kecil, matipun kami siap dan tidak ada kata mundur,” pungkasnya. (*)