P3SRS Apartemen Malioboro City akan mendatangi kantor Pengadilan Negeri Sleman terkait penanganan kasus hukum PT Inti Hosmed baik pidana maupun perdata, Ketua P3SRS Apartemen Malioboro City, Edi Hardiyanto ingin agar para hakim yang menyidangkan perkara ini harus tegak lurus dan berani memberikan sanksi hukum yang berat karena telah menyengsarakan para konsumen pembeli Apartemen Malioboro City yang sampai saat ini belum mendapatkan legalitas kepemilikan berupa SHM SRS.
“Kami akan menyampaikan dukungan dan aspirasi kami, harapan kami terhadap para hakim yang menyidangkan kasus Inti Hosmed, agar benar-benar tegak lurus jangan sampai hukum di tumpulkan oleh sebuah negosiasi dan lobby dibawah meja, korban sudah banyak dan berharap agar pihak Inti Hosmed harus di berikan hukuman setimpal karena sudah menyengsarakan konsumen yang sampai saat ini belum memiliki legalitas kepemilikan yang sah,” kata Edi, Minggu (20/10/2024) dalam keterangan tertulisnya.
“Karena tanpa sepengetahuan dari masyarakat pembeli Apartemen jika sertifikat yang diatasnya berdiri sebuah hotel dan apartemen telah berpindah tangan menjadi milik MNC Bank sesuai risalah lelang karena pihak Inti Hosmed telah melakukan wanprestasi sehingga SHGB tersebut saat ini telah sah menjadi milik MNC Bank yang dalam hal ini sebagai pihak kreditur,” tambahnya.
Edi menjelaskan, pihaknya harus mendatangi Pengadilan Negeri Sleman karena ingin menitipkan amanah mulia penanganan kasus mafia berkedok pengembang ini ke Para Hakim sebagai Wakil Tuhan di dunia untuk bertindak adil dan hukum bener-benar di tegakkan.
“Tegak lurus karena Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman, untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama sehingga kami berharap agar Pengadilan Negeri Sleman yang menangani perkara pengembang Inti Hosmed harus benar benar bijak dan berani karena korbannya sangat banyak yang sampai saat ini belum mendapatkan SHM SRS,” katanya.
“Dan ada juga yang belum mendapatkan unitnya padahal sudah membayar lunas, perkara tersebut sedang di tangani oleh Polda DIY yang sudah memasuki proses penyidikan, harusnya mudah dalam menentapkan tersangkanya,” tambah Edi.
Dia juga menerangkan bahwa ada 5 laporan polisi yang saat ini di tanagani pihak Polda DIY salah satunya sudah di serahkan ke Kejaksaan Tinggi DIY untuk dicek kelengkapan administrasinya.
“Semoga segera P21, kami yakin Kejati DIY akan bertindak tegas dan tidak pandang bulu, karena Inti Hosmed sebagai developer sudah banyak menyengsarakan para konsumen, belum lagi saat ini perusahaan tersebut sudah di blokir Ditjen AHU Kemenkumham atas permintaan kantor pajak KPP Sleman karena ada pajak yang belum dibayarkan,” katanya.
Edi juga menegaskan, perlu di garis bawahi saat ini pihak Inti Hosmed sudah berahkir masa homologasinya yang artinya sampai detik ini tidak ada satupun kewajiban Inti Hosmed yang terealisasikan ke masyarakat konsumen, Edi menganggap ini hanya untuk mengulur waktu saja melihat jelas-jelas ada bukti nyata korbannya.
“Saat ini kami berharap aparat hukum untuk bekerja secara tegas jangan sampai ada permainan di bawah meja apalagi negosiasi, tolong keadilan di tegakan, kemana lagi kami berharap kecuali pada penegak hukum negara untuk memberikan pengayoman, perlindungan hukum serta penegakkan hukum yang adil,” katanya.
Edi menilai pihaknya juga berhak mendapatkan perlindungan konsumen, yaitu asas manfaat, asas keadilan, asas keseimbangan, asas keamanan dan asas keselematan konsumen, serta asas kepastian hukum.
“Kami mohon Pengadilan Sleman akan mendengarkan dan menindaklanjuti suara aspirasi kami para masyarakat yang selama ini dijadikan korban dari Inti Hosmed, kami akan datang baik-baik menyuarakan kepada lembaga hukum yakni pengadilan dimana para hakim-hakim terhormat yang sudah di sumpah harus benar-benar menegakan keadilan secara tegak lurus,” katanya.
Edi berharap Ketua Pengadilan Sleman mau menemui pihaknya, guna menyampaikan suara rakyat tertindas oleh mafia pengembang Inti Hosmed .
“Setelah kami ke Pengadilan Negeri Sleman, kami juga akan kembali mendatangi Pemkab Sleman, kami akan menagih janji Pemkab Sleman terkait proses SLF jangan hambat SLF dikeluarkan baik dari bagian Hukum maupun pihak BPN karena ini ranah dari DPUPKP secara teknis atau konstruksi,” katanya.
“Kami berharap proses hukum Inti Hosmed jangan justru menghambat proses perijinan SLF, harusnya dapat segera terbit dulu hingga pertelaan dan kami akan segera bersurat resmi ke Kementrian BPN dan sekaligus menghadap Dirjen Kementrian ATR BPN,” tambahnya.
Menurut Edi, kasus Apartemen Malioboro City ini memiliki suatu kekhususan permasalahan, sehingga harus ditangani dengan kebijakan bukan dengan suatu aturan yang baku, karena akan menimbulkan kegaduhan dan hambatan dalam proses penerbitan SHM SRS nantinya.
“Kita berbicara tahapan SLF dulu, agar SLF bisa segera diterbitkan karena pada hakekatnya perijinan SLF melekat pada teknis bangunan dan bukan pada bukti kepemilikan, jadi ini harus di bedakan oleh pemkab sleman dan BPN, karena SLF ini berbicara teknis bagunan gedung. Jika persyaratan teknis dan adminstrasi yang di minta Pemkab Sleman sudah terpenuhi, SLF harus segera di terbitkan oleh Pemkab Sleman, jangan sampai ada pihak-pihak yang sengaja menghambat proses terbitnya SLF ini,” katanya.
“Kami melihat banyak pihak yang terkesan menghambat proses ini berjalan dengan aturan-aturan yang tidak jelas dan mengada-ada, kesabaran kami sudah memuncak ketika perijinan SLF ini seolah-olah dijadikan mainan pihak-pihak yang tidak mengharapkan SLF Malioboro city keluar,” tambahnya.
Kembali disampaikan Edi, tujuan pihaknya ke BPN Sleman dengan menggunakan gerobak Sapi memiliki simbol jika selama perjuangan yang dilalui sangatlah berat dan melelahkan, harus tertatih-tatih tapi pihaknya pantang mundur dan menyerah demi mendapatkan kepastian.
“Kami harus sampai garis finish, yakni terwujudnya tekad kami untuk mendapatkan hak kami yang selama 8 tahun tidak ada kepastian yang jelas dari pengembang Inti Hosmed,” kata Sektretaris P3SRS Apartemen Malioboro City, Budijono.
“Saat ini pemerintah seharusnya mempermudah jangan justru membuat aturan-aturan yang terkesan menghambat proses SLF dikeluarkan padahal sudah sesuai dengan syarat teknis yang ada di lapangan.
Kami juga akan lakukan aksi besar-besaran di Patung Kuda Jakarta Pusat di moment hari sumpah pemuda 28 Oktober 2024 terkait permasalahan ini,” tambahnya.
Karena, menurut Budi pihaknya sudah melewati proses yang panjang, disini masyarakat mengharapkan segera adanya kepastian legalitas kepemilikan.
Budijono memastikan semua persyaratan administrasi dan teknis tersebut sudah di siapkan oleh konsultan MNC Bank dan tinggal diinputkan ke sistem Simbg. Akan tetapi hanya 1 point adminstrasi yang menjadi ganjalan dan membuat para pemilik geram dan protes keras ke Bagian Hukum Pemkab Sleman.
“Yaitu terkait point persyaratan adminstrasi No. 13 yang berbunyi belum melampirkan kuasa dari pemilik ijin sebelumnya (PT Inti Hosmed). Bagian hukum Pemkab Sleman harusnya menyadari bahwa PT Inti hosmed sudah diblokir oleh Ditjen AHU atas permintaan KPP Sleman, di samping itu PT Inti Hosmed juga tidak pernah mendaftar OSS dan tidak memiliki NIB, apalagi akte pembaharuan AD/ART PT inti hosmed juga sudah berakhir tahun 2021,” jelasnya.
Bahkan kabar terbaru Direktur PT Inti Hosmed H sudah di penjara di Polres Sleman dan kuasa pemilik Saudari WUP sudah masuk dalam DPO Polres Sleman atas kasus pidana lain di kompleks Malioboro City.
“Apakah dengan fakta-fakta tersebut, Pemkab Sleman masih tutup mata dan ngotot meminta surat kuasa dari PT inti Hosmed? Apakah hal tersebut tidak cacat hukum,” tukas Budijono.
Dalam keterangan tertulisnya, P3SRS Apartemen Malioboro City juga melayangkan beberapa tuntutan, seperti:
1. Pengadilan Negeri Sleman harus tegak lurus dalam menangani semua perkara persidangan pidana ataupun perdata PT Inti Hosmed,
2. Para Majelis Hakim yang menangangi perkara PT Inti Hosmed harus berani bertindak tegas agar benar-benar berpihak kepada kebenaran, untuk sebuah keadilan yang nyata, karena semua barang bukti dan para korban ada dan lengkap,
3. Kami mendukung Pengadilan Negeri Sleman untuk memeriksa, mengadili serta menyelesaikan semua perkara PT Inti Hosmed seadil-adilnya. Hukum jangan tumpul ke atas tapi tajam ke bawah, Pengadilan Negeri jangan berpihak kepada pihak yang terbukti bersalah dan telah menyengsarakan konsumen/masyarakat dengan alasan apapun. (*)
Discussion about this post