GUGATAN banding advokat senior Kalimantan Selatan (Kalsel) yang mengatasnamakan perwakilan dari empat organisasi advokat yang terdiri dari Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) terhadap organisasi advokat dan Ketua umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) dengan keputusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memenangkan organisasi advokat P3HI satu-satunya organisasi advokat berkantor pusat dan didirikan di Kalimantan Selatan.
Salah satu kuasa hukum P3HI, M Hafidz Halim SH mengaku, pada prinsipnya majelis hakim baik di tingkat pertama hingga banding sudah memberikan rasa keadilan kepada organisasi advokat dan Ketua umum P3HI.
Advokat muda yang terlahir di P3HI angkatan kedua ini mengatakan, gugatan para advokat senior Kalsel tersebut memberikan pengetahuan kepada pihak penggugat/pembanding terkait Undang-Undang Advokat nomor 18 tahun 2003, dan jelas gugatan tersebut salah sasaran dikarenakan tergugat dan/atau terbanding tidak pernah merugikan para advokat senior Kalsel ini.
“Putusan pengadilan ini sangat adil dan hikmah yang kita petik bersama adalah memberikan pembelajaran hukum terhadap kita semua, bahwa keadilan itu masih ada,” tutur Hafidz Selasa 6 Oktober 2020.
Menurut Hafidz, selama ini penggugat mengatakan P3HI illegal, namun fakta yang ada disaat gugatan H Abdullah SH Cs (advokat senior Kalsel) berjalan dirinya bersama Agus Supiani SH yang jelas-jelas merupakan advokat/pengacara kelahiran dari P3HI, turut tergabung bersama diantara penggugat P3HI sebagai bagian dari penasehat/kuasa hukum pada peradilan pidana kasus UU ITE berita media di Pengadilan Negeri Kotabaru dengan terdakwa salah satu wartawan senior Kalsel.
Sejujurnya, tulis pengacara Hafidz Halim, dalam rekanan perkara UU ITE tersebut, beliau jauh lebih senior, maka sepatutnya dihormati, anggap saja ini bumbu dan pengetahuan kami dalam melawan senior-senior dengan putusan yang bisa memuaskan.
“Artinya secara tidak langsung kami dan organisasi P3HI diakui oleh salah satu pihak penggugat waktu itu. Namun kami kaget ternyata beliau juga turut menyatakan banding. Alhamdulillah banding yang dilakukan para advokat senior Kalsel di Pengadilan Tinggi tetap memenangkan P3HI kembali,” pungkasnya. (sal/kaf)
Discussion about this post