P3HI Lantik 23 Advokat Muda di Banjarmasin

DIHADIRI puluhan undangan berbagai kalangan, sebanyak dua puluh tiga calon advokat muda resmi dilantik oleh Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), Rabu malam di sebuah caffe Panas Dalam Banjarmasin (21/10/2020).

Didampingi  Sekretaris Jenderal Wijiono SH MH dan Ketua DPD P3HI Kalsel Asmuni SPd, SH M.Kom MM, Ketua Umum DPN P3HI, H Aspihani Ideris SAP SH MH mengatakan, pelantikan yang dilaksanakannya adalah para advokat yang sudah memenuhi syarat sesuai amanah Undang-undang advokat.

“Setelah mereka kami lantik, maka advokat P3HI ini bakal mengikuti prosisi sakral, yakni pelaksanaan Sumpah Advokat yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Tinggi. Setelah penyumpahan, maka mereka legallah beracara di berbagai tingkat pengadilan,” ucap Aspihani dalam pidatonya disaat menjelang pelantikan advokat muda P3HI.

Ketua Pengadilan Tinggi berwenang melakukan sumpah advokat terhadap mereka yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 atas permohonan dari pengurus organisasi advokat sepanjang organisasi tersebut di akui dan mempunyai legalitas sesuai amanah Undang-undang.

Pasal 2 UU Advokat menjelaskan mereka yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat serta ujian proeisi advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat.

Sedangkan pengangkatan advokat ucap Aspihani, dilakukan oleh organisasi advokat untuk mereka yang sudah memenuhi syarat sesuai pasal 3 Undang-undang advokat.

“Sepanjang UU advokat No. 18 tahun 2003 ini tidak direvisi, maka organisasi advokat yang legal berhak mangajukan sumpah advokat atau pengacara sebutan yang lazimnya dikalangan masyarakat hingga terbentuknya Undang-undang advokat yang baru. Artinya jikalau calon advokat yang memenuhi syarat sesuai UU advokat, maka P3HI pun berhak mengajukan permohon ke Pengadilan Tinggi untuk penyumpahan”.

Aspihani berkata, selain berpedoman terhadap UU advokat nomor 18 tahun 2003, wewenang Pengadilan Tinggi melakukan penyumpahan advokat tersebut juga dikuatkan oleh Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor: 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015, tukas dosen UNISKA Fakultas Hukum ini.

Aspihani menjabarkan, bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Jasa hukum itu adalah jasa berupa konsultasi dan bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, serta melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

“Saya berharap advokat P3HI benar-benar menjalankan amanah undang-undang, laksanakanlah pendampingan hukum saudara ‘waja sampai keputing’, jaga kepercayaan klien dan masyarakat. Jangan permalukan P3HI dengan menangani perkara itu putus ditengah jalan, uang jasanya habis termakan dan perkaranyapun juga mandek sampai disitu. Etika dan jejujuran harus tertanam dalam jiwa advokat P3HI,” pesan Aspihani.

Menurut Aspihani dasar pemantauan dan sanksi tegas advokat P3HI ini kami tuangkan dalam pakta integritas yang telah mereka tandatangani sebulum mereka dilantik dan diusulkan untuk mengikuti sumpah advokat di Pengadilan Tinggi setempat.

Dua puluh tiga peserta Advokat yang dilantik tersebut adalah

1. Rafiansyah Sofyan, S.E., S.H.

2. H. Jum’ani, S.H.

3 Abd. Rahman, S.H.

4. Agustinus Hanawil Padita, S.H.

5. Drs. Theodore Y.P. Badowo. S., S.H.

6. Hizbullah Yusuf, S.H.

7. Ficy Fendy Feryandi, S.H.

8. Mas’ud, S.H.I

9. Muhammad Dedy Permana, S.H., M.H.

10. Panji Fathurrahman, S.H.

11. Abdul Latif, S.H.I.

12. Nixson, S.H., M.H.

13. Setiawandi, S.H.

14. Muhammad Nugraha Dwi Saputra, Amd. Rad, S.H.

15. Muhammad Mahyuni, S.H., M.M.

16. Iwan Moeryanto, S.H.

17. Sahat Marulitua Sinaga, S.H., M.H.

18. Charles Ana Ote, S.H.

19. Yevri Andryan Khesnay Ella, S.H.

20. Melki Kristianto Niga, S.H.

21. Rony Herta Dinata, S.H.

22. Hj. Illa, S.H. dan

23. Dandie Setiawan, S.H.

(asp/kus)

Exit mobile version