DENGAN mempertimbangan bebagai hal dan masukan dari sejumlah pihak. Organisasi massa (Ormas) Jogja Dadi Siji (JDS) DIY resmi dibubarkan.
Keputusan pembubaran Ormas JDS dilaksanakan dalam pertemuan Pendiri dan Pengawas pada Rabu, 11 September 2024 lalu.
Hadir dalam pertemuan tersebut Muhammad Lutfi Setiabudi, Belli Rudiyanto, Edi Haryanto, dan Arif Hammad Wibowo selaku pendiri dan pengawas organisasi
“Bahwa perkumpulan dengan nama “Jogja Nyawiji Dadi Siji” yang berkedudukan di Kabupaten Bantul, yang Anggaran Dasarnya dibuat dihadapan Notaris Wahyu Kencana Wiguna, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan pada tanggal 02-11-2023 (dua November duaribu duapuluh tiga) dibawah akta No 02 (dua) dan telah mendapatkan Pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor ; AHU-0011150.AH.01.07.TAHUN 2023, resmi dibubarkan,” ujar Arif Hammad Wibowo, sebagai pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan segala hal yang berkaitan untuk melakukan pembubaran perkumpulan, saat menghadap Notaris untuk menandatangani Akta Pembubaran, Sabtu , 14 September 2024.
Arif Hammad Wibowo mengungkapkan, jika keputusan membubarkan Ormas Jogja Dadi Siji sudah sesuai dengan arahan dan masukan dari pendiri JDS, H Muhammad Lutfi Setiabudi ST dan para pendiri yang lain.
“Pertimbangan utama kebijakan membubarkan Ormas JDS karena maksud dan tujuan dari perkumpulan tersebut tidak tercapai. Maka para pendiri dan pengawas sepakat untuk membubarkan Ormas JDS,” ujar Arif Hammad Wibowo.
Dijelaskan, bahwa sejak di bubarkannya perkumpulan JDS, segala bentuk kegiatan apapun sudah dilarang untuk menggunakan atau mengatasnamakan Ormas JDS.
“Apabila dikemudian hari ada pihak yang mengatasnamakan Perkumpulan JDS itu menjadi tanggung jawab pribadi yang telah melaksanakan kegiatannya,” ujar Arif Hammad Wibowo.
Pendiri JDS, H Muhammad Lutfi Setiabudi mengungkapkan, kebijakan membubarkan Ormas JDS tersebut dengan pertimbangan banyak hal. Diantaranya, tidak tercapainya tujuan awal pendirian Ormas JDS.
“Karena sudah melenceng dari tujuan awal, sehingga lebih baik dibubarkan,” ujar Muhammad Lutfi.
Sejauh ini, pendiri baru mengumpulkan lagi para pengurus untuk menentukan sikap kedepan terkait pembuatan wadah kemanfaatan dan aksi sosial yang lebih jujur dan konsisten serta menasional.
Dengan harapan azas kemanfaatanya dirasa lebih luas. Para pendiri berpendapat di Jogja masih perlu adanya ormas yang mempersatukan segala ormas. Termasuk tokoh- tokoh besar yang masih sering mudah teradu domba.
Dengan harapan menjadi ormas menasioanal yang bisa mempersatukan para tokoh asli Jogja dan berada di luar Jogja.
“Kepada para kader JDS diharapkan agar bersabar dan bisa menerima keputusan ini, sambil nanti dalam waktu dekat akan diadakan perkumpulan besar lagi dalam rangka membuat wadah yang lebih besar demi keutuhan dan Keistimewaan Yogyakarta, baik secara lokal wisdom maupun secara nasional,” ujar Muhammad Lutfi.
Terpisah, Musthafa SH, advokat dan praktisi hukum, mengatakan pembubaran ormas tersebut telah sesuai dan mengikuti mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
“Pembubaran ormas JDS sudah sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan,” katanya. (rth)
Discussion about this post