Operasi Zebra Progo 2024 Digelar 14-27 Oktober

Polisi menggelar operasi di jalan raya dalam rangka mengurangi angka kecelakaan. @ foto Istimewa

POLRES Bantul bersama instansi terkait akan melaksanakan Operasi kepolisian kewilayahan Zebra Progo 2024 selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 14 sampai dengan 27 Oktober 2024.

Operasi Harkamtibmas di bidang lalu lintas ini, akan mengedepankan giat edukatif dan persuasif serta humanisme didukung penegakan hukum secara elektronik baik statis maupun mobile dan teguran simpatik dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalulintas.

Kapolres Bantul, AKBP Michael R Risakotta mengatakan tujuan digelarnya Operasi Zebra Progo 2024 adalah untuk menurunkan jumlah kejadian serta jumlah fatalitas korban laka lantas dan meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

“Sasarannya adalah segala bentuk potensi gangguan (PG), ambang gangguan (AG), dan gangguan nyata (GN) yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan laka lantas baik sebelum, pada saat dan pasca Operasi Zebra Progo-2024,” kata Michael, Sabtu (12/10/2024).

Daerah operasi, kata Michael, meliputi seluruh wilayah hukum Polres Bantul, di ruas jalan utama maupun jalan alternatif yang menjadi kewenangan serta tanggungjawab fungsi lalu lintas Polri.

Michael juga mengatakan operasi digelar untuk menyukseskan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih yang rencananya akan digelar pada 20 Oktober mendatang.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Zebra 2024 dengan selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat ada operasi maupun di luar masa operasi.

“Tertib berlalu lintas tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi lebih penting lagi untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” kata Jeffry.

Ia mengemukakan, ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi target dalam operasi. Di antaranya memasang rotator dan sirine bukan peruntukan. Penertiban ranmor memakai plat rahasia/plat dinas.

Selain itu, menindak pengemudi ranmor di bawah umur. Kendaraan melawan arus. Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Menggunakan gawai saat berkendara.

“Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan /safety belt. Melebihi batas kecepatan. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu,” tutur Jeffry.

Termasuk Ranmor R4 atau lebih tidak layak jalan. Ranmor R4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standart. Ranmor R2 atau R4 tidak dilengkapi STNK. Melanggar marka jalan atau bahu jalan. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik. (fit/kaf)

Exit mobile version