SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara menggelar operasi tertib masker di Jalan Sungai Landak, Kelurahan Cilincing. Hasilnya, didapati 32 pelanggar yang langsung diberikan sanksi untuk memberikan efek jera.
Disanksi untuk memberikan efek jera
Kepala Satpol PP Kecamatan Cilincing, Andryan Polma mengatakan, dalam operasi tertib masker tersebut dikerahkan 22 personel dibantu unsur TNI dan Polri.
“Sejak operasi dimulai pada pukul O8.00 sampai pukul 10.30 ada 32 pelanggar yang langsung diminta menandatangani berita acara dan menjalankan sanksi,” ujarnya, Selasa (5/10).
26 Pelanggar Tibmask di Kebon Jeruk Disanksi Menyapu Jalan
Ia merinci, dari 32 orang tersebut, satu orang membayar denda, 26 orang disanksi sosial membersihkan fasilitas umum dan lima anak-anak diminta membaca dan menghafalkan teks Pancasila hingga benar.
“Sanksi diberlakukan dengan harapan bisa memberikan efek jera dan warga kembali tertib masker serta tidak mengulangi perbuatannya, termasuk anak-anak,” terangnya.
Menurutnya, kegiatan pengawasan protokol kesehatan (prokes) berupa operasi tertib masker dilakukan secara rutin selama pandemi belum berakhir.
“Operasi tertib masker ini rutin kita lakukan baik di lingkungan permukiman, jalan maupun tempat usaha di Kecamatan Cilincing,” tandasnya. (bjk/zus)
Discussion about this post