SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman, DI Yogyakarta menangkap oknum wartawan lantaran mencuri di gedung dewan.
Oknum wartawan berinisial BAM (37) itu diringkus polisi di kawasan Condongcatur, Sleman belum lama ini.
“Pelaku diduga mencuri kamera handycam berikut perangkat wireless video transmitter milik DPRD Sleman senilai puluhan juta rupiah,” kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian, saat jumpa pers, Jumat 27 Oktober 2023.
Menurut Adrian, dari pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mengakui bekerja di salah satu media online.
Adrian mengaku, aksi pencurian terjadi di ruang sidang paripurna DPRD Sleman pada 25 Oktober lalu. Saat itu protokoler DPRD Sleman mendapati kamera video raib dari tempatnya.
Kata dia, mereka kemudian mengecek rekaman kamera CCTV bersama petugas keamanan dewan. Dari rekaman terlihat ada seseorang yang masuk ke dalam ruang sidang paripurna dan mengambil kamera tersebut.
“Akhirnya tim melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP. Dari beberapa barang bukti dan saksi yang kita dapati di lokasi, kami menduga atau mengerucut ke satu orang yang kita duga pelaku, terutama hasil analisa kita terkait masalah CCTV,” ungkapnya.
Saat ditangkap, lanjutnya, barang hasil curian masih berada di tangannya dan belum sempat dijual.
Dari hasil pemeriksaan polisi, masih menurutnya, pelaku sudah kerap datang ke gedung dewan itu untuk mengajukan kerja sama dengan fraksi, tapi tidak digubris. Hal itu yang diduga menjadi motif tersangka melakukan aksi pencurian, selain karena faktor ekonomi.
Dari tangan pelaku, urai Adrian, petugas menyita barang bukti diantaranya, kamera handycam, motor, helm, pakaian, dan tas ransel yang dipakai untuk membawa barang curian.
“Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” demikian Adrian. (daf/usi)