OKNUM pengendara ojek online alias Ojol berinisial BC (40) dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Mlati, Sleman, Yogyakarta pada Rabu 15 Desember 2021 lalu.
Dia ditangkap sekira pukul 22.00 WIB saat melakukan aksi pencurian burung dirumah warga Mranggen Kidul RT 08/27 Sinduadi, Mlati.
“Saat ditangkap pelaku mengenakan jaket Ojol,” kata Kapolsek Mlati Kompol Tony Priyanto didampingi Kanit Reskrim Iptu Noor Dwi Cahyanto Senin 20 Desember 2021.
Tony menambahkan, saat melakukan aksi pencurian itu pelaku membawa sebilah belati yang diselipkan di pinggangnya.
“Saat itu aksi pelaku ketahun warga dan dilakukan pengejaran. Saat diamankan oleh warga pelaku kedapatan membawa senjata tajam jenis belati yang di simpan di belakang badannya yang tertutup jaket,” ujarnya.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa jaket Ojol berwarna hijau dan satu belati yang terbuat dari besi.
“Kepada tersangka dapat dipersangkakan telah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan senjata penikam atau penusuk tanpa dilengkapi surat ijin yang syah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun” ujar Tony.
Ditempat yang sama Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Noor Dwi Cahyanto mengungkapkan jika pelaku memang berprofesi sebagai mitra pengendara Ojol.
“Aksi yang dilakukan pelaku saat itu hanya spontan. Sebelumnya, pelaku belum pernah melakukan aksi pencurian. Mungkin karena desakan ekonomi,” demikian Noor Dwi Cahyanto. (zil/lif)