Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Sleman

Oknum Pengendara Ojol Dibekuk Polisi

20 Desember 2021
2 min read
0
Oknum Pengendara Ojol Dibekuk Polisi

Kapolsek Mlati Kompol Tony Priyanto didampingi Kanit Reskrim Iptu Noor Dwi Cahyanto saat menunjukkan belati dan jaket Ojol yang dikenakan pelaku saat melakukan aksi pencurian dalam jumpa pers Senin 20 Desember 2021. @ foto InilahJogja

OKNUM pengendara ojek online alias Ojol berinisial BC (40) dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Mlati, Sleman, Yogyakarta pada Rabu 15 Desember 2021 lalu.

Dia ditangkap sekira pukul 22.00 WIB saat melakukan aksi pencurian burung dirumah warga Mranggen Kidul RT 08/27 Sinduadi, Mlati.

“Saat ditangkap pelaku mengenakan jaket Ojol,” kata Kapolsek Mlati Kompol Tony Priyanto didampingi Kanit Reskrim Iptu Noor Dwi Cahyanto Senin 20 Desember 2021.

BACA JUGA

Kurban Bersama RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta, Gamping dan Sleman

Polda DIY Bagikan 41 Ekor Hewan Kurban

10 Calon Taruna Akpol & 118 Calon Bintara Ikuti Pemeriksaan Kesehatan

Tony menambahkan, saat melakukan aksi pencurian itu pelaku membawa sebilah belati yang diselipkan di pinggangnya.

“Saat itu aksi pelaku ketahun warga dan dilakukan pengejaran. Saat diamankan oleh warga pelaku kedapatan membawa senjata tajam jenis belati yang di simpan di belakang badannya yang tertutup jaket,” ujarnya.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa jaket Ojol berwarna hijau dan satu belati yang terbuat dari besi.

“Kepada tersangka dapat dipersangkakan telah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan senjata penikam atau penusuk tanpa dilengkapi surat ijin yang syah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun” ujar Tony.

Ditempat yang sama Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Noor Dwi Cahyanto mengungkapkan jika pelaku memang berprofesi sebagai mitra pengendara Ojol.

“Aksi yang dilakukan pelaku saat itu hanya spontan. Sebelumnya, pelaku belum pernah melakukan aksi pencurian. Mungkin karena desakan ekonomi,” demikian Noor Dwi Cahyanto. (zil/lif)

Tags: ojek onlineOjolpengendara Ojol mencuriPolsek Mlati
ShareTweetSend

Related Posts

Nyali Remaja Ini Langsung Ciut Saat Ketangkap Bawa Clurit di Mlati
Headline

Nyali Remaja Ini Langsung Ciut Saat Ketangkap Bawa Clurit di Mlati

13 Februari 2025
Polsek Mlati Amankan 2 Pelajar Bawa Clurit
Headline

Polsek Mlati Amankan 2 Pelajar Bawa Clurit

9 Februari 2025
Dari Banguntapan, Kompol Irwiantoro Kini Jabat Kapolsek Mlati
Headline

Dari Banguntapan, Kompol Irwiantoro Kini Jabat Kapolsek Mlati

6 Desember 2023

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua RW Girang ada Rencana Kenaikan Intensif RT & RW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Kurban Bersama RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta, Gamping dan Sleman

Kurban Bersama RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta, Gamping dan Sleman

7 Juni 2025
Pertamina ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM

Pertamina ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM

6 Juni 2025
Polda DIY Bagikan 41 Ekor Hewan Kurban

Polda DIY Bagikan 41 Ekor Hewan Kurban

6 Juni 2025
Blok D Rutan Ambon Digeledah, Hasilnya Mencengangkan

Blok D Rutan Ambon Digeledah, Hasilnya Mencengangkan

5 Juni 2025
Baterai Kendaraan Listrik Mulai Dibangun 2024

Kegiatan Pertambangan PT GAG Nikel di Raja Ampat Dihentikan Sementara

5 Juni 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja