Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polda DIY Lantaran Ingkar Janji Nikahi Wanita

Wanita asal Ngestiharjo, Kasihan, Bantul didampingi tim Hukum Pembela Perempuan dan Anak Yogyakarta saat membuat laporan di Polda DIY, Senin 22 Februari 2022. @ foto Istimewa

OKNUM pengacara berinisial SNW dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY lantaran diduga telah ingkar janji untuk menikahi seorang wanita berinisial VRW (27).

Laporan tersebut dibuat setelah sang wanita menunggu sekian lamanya hingga anak hasil hubungannya lahir dan kini berusia 17 bulan.

“Saya menagih janjinya pak SNW seorang oknum pengacara yang janjinya mau menikahi saya resmi KUA tapi sampai anak ini lahir gak jadi dinikahi,” ujar VRW di Polda DIY Senin 21 Februari 2022.

Sambil menggendong bayi laki-lakinya, warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul itu tampak ditemani tim Hukum Pembela Perempuan dan Anak Yogyakarta.

Ia mengungkapkan, awal mula perkenalan dengan sang pengacara sekira tahun 2019 silam.

Saat ia meminta bantuan dari terlapor untuk mengurus proses perceraiannya dengan suaminya. Setelah ia resmi bercerai, terlapor berjanji akan menikahinya secara resmi.

“Saat itu dia mengaku masih bujangan dan belum beristri. Belakangan saya baru tahu kalau ia sudah memiliki istri resmi dan anak,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, laporan terpaksa dibuat karena ia ingin meminta pertanggungjawaban terlapor.

“Saya menuntut pertanggungjawaban dia. Janji-janji dia untuk menikah resmi agar anak ini dapat hak-haknya,” harapnya.

Sementara itu, tim Hukum Pembela Perempuan dan Anak Yogyakarta Khailisa Afiati mengatakan, SNW dilaporkan karena diduga melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

“Jadi klien kami dijanjikan untuk dinikahi secara resmi kemudian selama proses dari tahun 2019 hingga 2020 lahir seorang anak. Setelah anak ini lahir tidak ada itikad baik dari terlapor untuk menikahi secara resmi,” terangnya.

Khailisa melanjutkan, kasus ini sebenarnya juga sudah dilaporkan ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bantul. Pihaknya mengaku tidak bisa melakukan mediasi terlebih dahulu karena terlapor sudah menghilang sejak akhir Desember 2021.

“Belum mediasi karena langsung putus hubungan pada Desember akhir,” ucapnya. (yul/tan)

Exit mobile version