Oknum Kepala Sekolah & Guru Diduga Cabuli 12 Murid di Wonogiri

POLISI menangkap oknum Kepala sekolah serta guru Madrasah Ibtidaiyah di Baturetno, Wonogiri, Jawa Tengah ditangkap polisi.

Pasalnya, oknum Kepsek berinisial M (47) dan guru berinisial Y (51) itu diduga telah mencabuli 12 siswinya.

Terungkapnya kasus itu, lantaran orang tua korban merasa curiga dengan tingkah anaknya yang menjadi korban. Selanjutnya, orang tua korban melaporkan hal itu ke polisi.

“Selanjutnya, status penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan Rabu, 31 Mei,” ujar Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam keterangan yang diterima, Sabtu 3 Mei 2023.

Setelah status kasus tersebut naik ke penyidikan, pada tanggal 2 Juni, setelah melakukan pemeriksaan intensif, keduanya menjalani penahanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, M mengakui perbuatannya yang sudah mencabuli sejak awal hingga pertengahan 2023. Sedangkan pelaku Y mengakui perbuatannya sejak 2021.

“Keduanya mengakui perbuatannya. Masing-masing tersangka melakukan pencabulan kepada enam siswi, jadi total 12 siswi,” ungkap Indra.

Kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami motif pelaku serta mengetahui terkait kejiwaannya.

“Kami juga berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri terkait penerapan hukuman maksimal yang dapat dikenakan oleh kedua pelaku. Karena sebagai guru, keduanya seharusnya menjadi panutan, pelindung dan pengayom bagi anak didiknya,” ucap Indra.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy secara terpisah menambahkan, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi sudah memberikan atensi terkait dengan kasus tersebut dan ingin segera dituntaskan perkaranya.

“Tindak tegas pelaku pencabulan dan beri perhatian kepada korban yang masih di bawah umur, masa depan anak anak harus diselamatkan,” jelas Iqbal.

Atas perbuatan bejatnya, para pelaku tersebut dikenakan dengan Pasal 82 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 4, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 290 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (fat/lik)

Exit mobile version