Nyolong Perhiasan Senilai Rp100 Juta, Pasutri Ditangkap Polisi

Polsek Ngaglik meringkus dua pelaku perhiasan di Tower Yudistira, Apartemen Mataram City Kamis 19 November 2021. @ foto ist

JAJARAN Unit Reskrim Polsek Ngaglik, Sleman, Yogyakarta berhasil membekuk pasangan suami istri atau Pasutri dari tempat persembunyiannya di Gunungkidul.

Mereka nekad mencuri perhiasan di Tower Yudistira Apartemen Mataram City Sariharjo, Ngaglik, Sleman pada Senin, 15 November lalu.

Setelah melancarkan aksinya kedua pelaku yakni Siti Kholizah Lujius alias Ayu (27) dan Cahyo Saputro alias Ayok (27) mencoba kabur ke kawasan Girisubo, Kabupaten Gunungkidul.

“Kita tangkap keduanya pada Kamis 19 November di kawasan Girisubo, Gunungkidul,” kata Kapolsek Ngaglik Kompol Anjar Istiarini melalui Kanit Reskrim AKP Budi Karyanto kepada InilahJogja.com, Minggu 21 November 2021.

Lebih lanjut Budi mengatakan, kedua pelaku berhasil menggasak perhiasaan dirumah korban yang berinisial LA (30) saat ditinggal menjemput anaknya sekolah.

“Pada Senin 15 November sekira pukul 11.50 WIB korban keluar dari apartemen Mataram City untuk menjemput anaknya sekolah. Sesampainya dirumah sekira pukul 12.30 WIB korban mendapati pintu lemari sudah dalam keadaan terbuka. Setelah dicek barang-barang berharga milik korban berupa perhiasan sudah raib,” jelasnya.

Menurut Budi, atas aksi pencurian itu korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp100 juta.

“Korban lantas melaporkan hal itu ke Polsek Ngaglik,” tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya yang Rp17 juta, liontin, kalung emas serta sepeda motor yang dikendarai pelaku saat melancarkan aksinya.

“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Ngaglik guna menjalani pemeriksaan selanjutnya,” demikian Budi Karyanto. (daf/zil)

Exit mobile version