Nyali Remaja Ini Langsung Ciut Saat Ketangkap Bawa Clurit di Mlati

Kapolsek Mlati Kompol Irwiantoro menunjukkan clurit saat jumpa pers, Kamis 13 Febuari 2025. @ foto InilahJogja

POLSEK Mlati, Sleman, Yogyakarta menangkap dua remaja yang kedapatan membawa clurit.

Kedua remaja tersebut berinisial AA (17) warga Tirtoadi, Mlati dan RF (18) warga Margoluwih, Seyegan, Sleman.

“Keduanya ditangkap pada Minggu dini hari lalu di pertigaan kampung Tegal Cabakan, Sumberadi. Jadi yang membawa clurit ini AA berkunjung kerumah temannya RF. Selkitar pukul 24:00 Wib mereka keluar rumah,” kata Kapolsek Mlati, Kompol Irwiantoro, saat jumpa pers, Kamis 13 Febuari 2025.

Menurut pengakuan pelaku, mereka sempat muter-muter sembari membawa clurit.

Ia mengatakan, penangkapan kedua bermula saat warga yang juga salah seorang anggota polisi sedang duduk diteras rumahnya.

“Ia melihat ada dua remaja berboncengan motor dan parkir ke selatan halaman rumah. Tak selang lama, mereka turun dan seorang remaja itu terlihat menentang celurit,” urainya.

Mendapat informasi tersebut, kata Irwiantoro, anggota Polsek Mlati yang sedang patroli langsung merapat ke lokasi kejadian.

“Berdasar keterangan pelaku, mereka membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga apabila menemukan lawan di jalan,” ucapnya.

Kapolsek Mlati, Sleman Kompol Irwiantoro. @ foto InilahJogja

Pelaku, menurut Irwiantoro, disangkakan telah melakukan pidana tanpa hak menguasai, membawa senjata penikam jenis celurit tanpa dilengkapi surat ijin yang sah.

“Sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana juncto Undang undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun,” ungkapnya.

Clurit dengan panjang sekitar 62 Cm dan satu sepeda motor milik pelaku diamankan poilsi sebagai barang bukti.

“Karena satu pelaku masih dibawah umur maka kita titipkan Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja atau BPRSR,” pungkasnya. (ufi/kar)

Exit mobile version