Ngeri…4 Orang Dipukul Hingga Disundut Rokok

Ilustrasi penganiayaan. @fotoint

DELAPAN orang ini ditangkap jajaran Reskrim Polsek Mlati, Sleman, Yogyarakarta lantaran diduga melakukan penganiayaan.

Kejadian biadab terjadi pada Minggu 18 Juli 2021 sekira 09.00 WIB di sebuah toko baju dikawasan Kalurahan Tlogoadi, Mlati.

Saat dihubungi InilahJogja Rabu 28 Juli 2021, Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Dwi Noor Cahyanto mengatakan, kejadian penganiayaan bermula saat orang tua korban sekira pukul 11:00 WIB mengetahui bagian tubuh anaknya terluka pada 18 Juli 2021.

Saat dicecar orang orang tuanya, lanjut Dwi, korban mengaku jika telah dianiaya bersama 3 orang lainnya. Keempat korban penganiayaan yakni RAH, EMI, DNP dan NDS.

Menurut Kanit, sebelum peristiwa penganiayaan terjadi, awalnya diantara korban datang ke TKP karena ditelpon oleh pelaku.

“Korban ada juga yang dijemput di warung Burjo wilayah Ngaglik, Sleman oleh para pelaku,” jelas Dwi.

Saat tiba di lokasi, masih menurut Kanit, keempat korban ditanya perihal pembacokan di wilayah Ngaglik, Sleman beberapa waktu lalu. Karena dianggap berbelit-belit, para pelaku emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara dipukul, disundut rokok, ditampar dan ditendang.

“Akibatnya keempat korban mengalami luka. Setelah puas melampiaskan amarahnya, para korban disuruh pulang. Selanjutnya atas kejadian tersebut orangtua korban melaporkan masalah tersebut ke Polsek mlati,” jelasnya.

Akhirnya, pada Sabtu 24 Juli delapan orang pelaku penganiayaan berinisial HWP (25) warga Sendangadi, Mlati, KAA (26) warga Pandowoharjo, MHD (23) warga Sumberadi, RHP (29) warga Tlogoadi, AF (23) warga Tlogoadi, ANA (22) warga Sendangadi, GABK (23) warga Sumberadi, dan TTP (26) warga Sendangadi berhasil dibekuk polisi.

“Saat ini para pelaku telah kita amankan di rutan Polsek Mlati. Kepada para tersangka mereka kita kenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” demikian Dwi Noor Cahyanto. (daf/lia)

Exit mobile version