PRIA asal Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul ini harus berurusan dengan polisi lantaran melakukan pemerasan terhadap MDA (22) warga Gamping, Sleman.
Pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini tak berkutik saat digelandang jajaran Unit Reskrim Polsek Mlati, Sleman, DI Yogyakarta.
Kejadian pemerasan yang dilakukan GG (24) tersebut terjadi pada Sabtu 4 Maret di Kutu Patran, Kalurahan Sinduadi, Mlati sekitar pukul 01:30 WIB.
“Jadi pelaku ini membuat akun palsu di Michat yang memasang profil seorang perempuan. Ia menawarkan open BO sebesar Rp 100 ribu kepada korban. Akhirnya antara korban dan pelaku sepakat bertemu di belakang Jogja City Mall,” kata Kapolsek Mlati Kompol Andhies Fitria Utomo saat jumpa pers, Selasa 242023.
Dijelaskan Andhies, saat korban tiba ditempat yang telah disepakati tiba-tiba pelaku datang mengaku sebagai suami perempuan yang open BO tersebut.
“Akhirnya, pelaku memeras uang sebesar Rp 200 ribu dan meminta jaket korban. Jika permintaan itu tak dipenuhi pelaku mengancam akan menyebar luaskan terkait open BO tersebut kepada keluarga korban,” urainya.
Tak mau pusing, korban pun menyerahkan uang Rp 200 ribu tersebut kepada pelaku.
“Karena di dompet korban hanya ada uang Rp 200 ribu ia menyerahkan uang itu ke pelaku,” tambah Andhies.
Tak berhenti disitu, pelaku juga meminta uang Rp 1 juta kepada korban dan kembali mengancam akan menyebar luaskan open BO itu ke keluarga korban.
“Bila tidak diberikan uang yang Rp 1 juta dalam waktu satu kali dua puluh empat jam pelaku akan melipatgandakan menjadi dua kali lipat,” tegasnya.
Atas kejadian itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, uang tunai Rp 150 ribu serta jaket korban yang diminta pelaku.
“Pelaku dikenakan pasal 368 KUHP atau pasal 369 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara,” demikian Andhies.
Ditempat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Mlati AKP Bowo Suliso menegaskan tetap akan memproses kasus tersebut meskipun kerugian korban dibawah Rp 2,5 juta.
“Jadi nilai kerugian korban yang hanya Rp 200 ribu itu tidak termasuk dalam pasal 368 dan 369 KUHP. Kalau yang termasuk dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) itu hanya mengatur soal pencurian, penipuan. Jadi penyidik tetap menerapkan perkara ini perkara biasa. Bukan perkara ringan,” tegas Bowo.
Dihadapan wartawan, tesangka GG mengaku nekat melakukan aksinya lantaran malam itu tidak bisa tidur.
“Malam itu saya tidak bisa tidur dan membuat akun Michat palsu itu. Saya ambil foto perempuan dari Instagram,” urainya.
Ia mengaku, uang hasil pemerasan tesebut nantinya akan dipergunakan untuk membayar hutang.
“Yang Rp 200 ribu baru saya pakai untuk beli bensin Rp 50 ribu. Kalau uang yang Rp 1 juta rencananya mau buat bayar hutang,” katanya. (fat/zil)