Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Bantul

Ngaku Buat Lamar Kerja, A Malah Gadaikan Laptop

6 Mei 2021
1 min read
0
Ngaku Buat Lamar Kerja, A Malah Gadaikan Laptop

Pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan berinisial A (31) sedang menjalani pemeriksaan. @Ist

POLSEK Kasihan, Bantul mengamankan pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan berinisial A (31) asal Balikpapan.

Kapolsek  Kasihan Kompol Anton Nugroho Wibowo menuturkan, penangkapan A berawal dari laporan korban atas nama Suci Sari Safitri (22) mahasiswi asal Bangka.

Kasus tersebuat berawal saat pelaku pada hari Selasa tanggal 13 April 2021 pelaku meminjam laptop milik korban selama satu hari dengan alasan untuk melamar pekerjaan.

BACA JUGA

Pertamina ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM

Polda DIY Bagikan 41 Ekor Hewan Kurban

Blok D Rutan Ambon Digeledah, Hasilnya Mencengangkan

Namun setelah lebih dari satu hari, ternyata laptop tidak dikembalikan dan pelaku tidak dapat dihubungi.

Sadar telah menjadi korban penipuan, korban lalu membuat laporan ke Polsek Kasihan.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 3,5 juta,” kata Anton, Kamis (6/5/2020).

Setelah laporan korban, anggota unit Reskrim Polsek Kasihan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Madiono langsung bergerak dan berhasil mengamankan A pada hari Rabu, tanggal 5 Mei 2021 di tempatnya biasa nongkrong di Tamantirto Kasihan.

Dihadapan petugas, A mengaku telah menggadaikan laptop milik korban seharga Rp 1 juta.

“Uangnya digunakan untuk membeli handphone dan makan sehari-hari,” terang Anton.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (trib/kus)

Tags: penggelapanPolsek kasihan
ShareTweetSend

Related Posts

Terlilit Hutang Rentenir Rp 145 Juta, Wanita di Sleman Gelapkan 13 Kendaraan
Headline

Terlilit Hutang Rentenir Rp 145 Juta, Wanita di Sleman Gelapkan 13 Kendaraan

27 Agustus 2024
Gadaikan Mobil, Bandar Judi Diringkus Polisi
Headline

Gadaikan Mobil, Bandar Judi Diringkus Polisi

9 Juni 2022
Korban Penipuan Sepeda Hampir Setengah Miliar Lapor ke Polisi
Internasional

Korban Penipuan Sepeda Hampir Setengah Miliar Lapor ke Polisi

26 April 2022

Discussion about this post

Populer

  • Ketua RW Girang ada Rencana Kenaikan Intensif RT & RW

    Ketua RW Girang ada Rencana Kenaikan Intensif RT & RW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Pertamina ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM

Pertamina ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM

6 Juni 2025
Polda DIY Bagikan 41 Ekor Hewan Kurban

Polda DIY Bagikan 41 Ekor Hewan Kurban

6 Juni 2025
Blok D Rutan Ambon Digeledah, Hasilnya Mencengangkan

Blok D Rutan Ambon Digeledah, Hasilnya Mencengangkan

5 Juni 2025
Baterai Kendaraan Listrik Mulai Dibangun 2024

Kegiatan Pertambangan PT GAG Nikel di Raja Ampat Dihentikan Sementara

5 Juni 2025
Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan 7,4 Juta Tabung LPG 3 Kg Saat Idul Adha

Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan 7,4 Juta Tabung LPG 3 Kg Saat Idul Adha

5 Juni 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja