DUA pencuri yang sudah meresahkan warga Tempel, Kabupaten Sleman akhirnya diringkus jajaran kepolisian.
Teranyar, dua orang tersangka kasus pencurian berinisial FA (27) dan S (42) itu beraksi di Kalurahan Merdikorejo, Tempel, Sleman.
“Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat 10 Mei 2024 lalu sekitar pukul 03:00 WIB. Korban NAI (20) sedang mengecas telepon seluler (ponsel) di kamarnya yang berada di lantai dua,”
“Pada saat korban tidur, tersangka FA (27) dibantu oleh S (42) naik ke lantai dua dan mengambil barang berharga milik korban senilai Rp 12 juta,” kata Kapolsek Tempel Kompol G. Luki Daryawan saat jumpa pers Rabu 29 Mei 2024.
Usai terlelap tidur, sekitar pukul 05:30 WIB korban terbangun dan mendapati HP nya telah raib. Tak hanya itu, sebuah Ipad dan jam tangan kesayangannya juga digondol pencuri.
“Ada laporan bahwa tersangka menjual Ipad yang dicurigai merupakan barang curian. Setelah kami lakukan penyelidikan dan interogasi, tersangka mengakui kalau dia yang mencuri,” ujarnya.
Barang bukti, Ipad, ponsel serta jam tangan milik korban diamankan sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Menurut Luki, pelaku nekad mencuri lantaran terlilit himpitan ekonomi lantaran istrinya akan melahirkan.
“FA ngaku kalau istrinya akan melahirkan. Jadi dia butuh uang untuk biaya persalinan,” ucap Luki.
Tersangka, lanjut Luki, pernah melakukan pencurian laptop pada 2013 bahkan kasus pengeroyokan pada tahun 2019.
Kepada wartawan, tersangka FA mengaku khilaf mencuri lantaran butuh biaya lahiran anak pertamanya.
“Korban satu kampung dengan saya. Khilaf karena butuh uang untuk melahirkan istri,” kata FA. (uuf/kis)