Narapidana Mendapatkan Remisi Umum

PADA peringatan HUT ke-75 Republik Indonesia, sejumlah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sleman dan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Yogyakarta memperoleh Remisi Umum 17 Agustus.

Penyampaian remisi ini dilaksanakan secara serempak oleh masing-masing kepala daerah setelah melakukan video conference bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoli.

Untuk Lapas Kelas IIB Sleman dan Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, penyampaian remisi secara simbolis dilakukan Bupati Sleman, Drs H Sri Purnomo, MSi, di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Senin (17/8/2020).

Kusnan selaku Kepala Lapas Kelas IIB Sleman menyampaikan, dari total 138 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Sleman sebanyak 136 WBP disetujui mendapatkan remisi umum meliputi Remisi Umum I sebanyak 132 orang dan Remisi Umum II bebas 4 orang.

Dari data usulan remisi yang diusulkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman ada 98,55 persen yang telah memenuhi syarat. Sedangkan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 1,45 persen. “Karena secara subtantif belum menjalani pidana dan berkelakuan baik kurang dari enam bulan,” jelas Kusnan.

Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Yohanes Waskito, mengatakan, Lapas yang dipimpinnya memberikan remisi bagi 148 orang narapidana meliputi Remisi Umum I diberikan pada 145 orang dan Remisi Umum II pada 3 orang yang melanjutkan pidana penjara pengganti denda.

Bupati Sleman, Drs H Sri Purnomo, MSi, mengatakan, remisi ini menjadi hak bagi warga binaan lembaga pemasyarakatan.

“Mereka yang sudah menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan dengan baik mendapatkan remisi 17 Agustus ini,” kata Sri Purnomo, yang berharap kepada seluruh warga binaan untuk menunjukkan sikap dan prilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan pembinaan di masa yang akan datang.

Dengan harapan, setelah bebas dapat kembali berbaur seperti biasa bersama masyarakat. (fan )

Exit mobile version