KETUA Koordinator Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan (AMPEK) Naldy Nazar Haroen SH, mengaku kaget dengan cepatnya putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat (Jabar). Dimana putusan itu menguatkan putusan PN Bandung Nomor 95/pdt.G/2020/ tanggal 15 Desember 2020.
Padahal, Naldy mengganggap, putusan PN Bandung tersebut keliru dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 (L.N. tahun 1960 Nomor 104), aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1961 serta Instruksi Mendagri Nomor 14 tahun 1982.
“Saya kaget saat beraudiensi didalam tadi. Karena Pengadilan Tinggi telah mengeluarkan putusan yang kami anggap salah,” ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat (Jabar), Jalan Cimuncang No 21D, Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Kamis 8 April 2021.
Naldy menyebutkan, kurang dari satu bulan Pengadilan Tinggi Jawa Barat telah mengeluarkan putusan.
Naldy menegaskan, putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat itu super cepat. Karena, dalam aturan suatu putusan di Pengadilan Tinggi dibuat minimal satu bulan dan maksimal tiga bulan.
“Pada tanggal 21 Febuari 2021 kita mendatarkan ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Selanjutnya, pada tanggal 16 Mei 2021 sudah ada putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan PN Bandung. Ini putusan yang super kilat. Hanya sekitar 25 hari,” ucap Naldy.
Menurut Naldy, jika masyarakat tidak mendapatkan keadilan dari lembaga peradilan dirinya takut akan mereka mencari keadilan dengan caranya sendiri.
“Saya takut ada black of justice. Ini sangat kami khawatirkan,” ucapnya.
Naldy menduga, terkait kasusnya tersebut ada mafia tanah yang sedang memainkan perannya.
“Karena mafia tanah selalu berkomplot dengan semua pihak. Kami menduga, mafia tanah ada dibelakang kasus ini,” jelas Naldy.
Naldy mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat itu yang menguatkan keputusan PN Bandung itu.
“Ini sudah hampir 2 minggu kita belum mendapatkan surat putusan itu. Kami pun tahu jika ada putusan Pengadilan Tinggi baru tadi,” tutur Naldy.
Lebih lanjut Naldy menerangkan, pihaknya akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan PT Jawa Barat tersebut.
“Kita akan ajukan kasasi ke MA secepatnya. Bagaimanapun kami masih menghormati peradilan tertinggi di negara ini,” pungkas Naldy Nazar Haroen.
Diketahui, aksi unjuk rasa tersebut merupakan buntut dari lambannya ekesuksi tanah oleh PN Bandung sekitar 14.000 meter persegi di Desa Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung yang dianggap pengunjuk rasa telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dengan adanya putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung Nomor 393 PK/Pdt/1999 tanggal 19 September tahun 2000. (kal/jbr)