Mundur jadi Menkopolhukam, Mahfud Tak Tinggalkan Pekerjaan Sebelum Terbit Keppres

Menkopolhukam Mahfud Md. @ foto Setpres

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md resmi mengundurkan diri dari jabatannya, Kamis sore.

Dirinya menyebut, tidak akan pergi meninggalkan kewajiban atau yang disebutnya “colong playu” sebagai Menko Polhukam hingga terbit Keputusan Presiden (Keppres).

“Sampai ada Keppres. Sampai ada Keppres dong, kalau belum ada Keppresnya tapi saya pergi, kan colong playu,” kata Mahfud usai bertemu dengan Presiden di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.

Dirinya mengatakan, setelah menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka pada Kamis sore, ia menitipkan sejumlah tugas yang masih menggantung di Kemenko Polhukam.

Ia menyebutkan ada tiga tugas yang menjadi catatan khususnya selama menjabat sebagai Menko Polhukam.

Tugas yang pertama, kata dia, soal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menyangkut kerugian negara sebesar Rp111 triliun.

Kedua, menyangkut penyelesaian pelanggaran HAM berat di mana menurut Mahfud, penyelesaian dari sudut korban masih terus berjalan sesuai dengan Instruksi Presiden.

Ketiga, berkaitan dengan Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK). (ant/guf)

Exit mobile version