PASPOR dengan masa berlaku 10 tahun bakal diterapkan mulai hari ini Rabu (12/10/2022).
Adapun biaya pembuatan paspor tersebut masih sama dengan sebelumnya yaitu Rp350.000 untuk paspor biasa non elektronik dan Rp650.000 untuk paspor biasa elektronik.
“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022,” terang Plt Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana melalui siaran pers resminya, hari ini.
Menurut Widodo, paspor yang berlaku 10 tahun tidak berlaku pada paspor yang terbit sebelum aturan baru berlaku.
“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” tandasnya. (fat/pmj)
Discussion about this post