KEGIATAN Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 100% di wilayah Kabupaten Sleman mulai diberlakukan Senin, 17 Januari 2022. Pelaksanaan PTM 100% ini dilaksakan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19. Selain itu, pelaksanaan PTM 100% di Kabupaten Sleman juga berdasarkan keputusan rapat Dinas Pendidikan dengan Tim Gugus Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Sleman, serta Perangkat Daerah terkait.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Ery Widaryana mengatakan bahwa pelaksanaan PTM 100% ini dilaksanakan setiap hari selama 6 jam, dengan tetap memantau perkembangan pandemi COVID-19.
“Kaitannya dengan pembelajaran tatap muka (PTM), dengan adanya SKB (Surat Keputusan Bersama) 4 Menteri, Pembelajaran Tatap Muka semester genap itu bagi daerah kategori A, dengan kapasitas 100% tiap hari maksimal 6 jam, tentu harus disikapi dengan perkembangan pandemi COVID-19”, ujar Ery dalam jumpa pers di Ruang Sembada Setda Kabupaten Sleman, Selasa (18/1).
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman juga telah menggelar rapat koordinasi dengan Perangkat Daerah terkait pada minggu awal semester genap ketika pemberlakuan PTM terbatas. Koordinasi tersebut bertujuan untuk mengevaluasi sekaligus mematangkan persiapan pelaksanaan PTM 100% semester genap.
Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan, sekolah yang berada di bawah wewenang Pemerintah Kabupaten Sleman telah menerapkan SOP pembelajaran tatap muka yang telah ditentukan, termasuk melaksanakan protokol kesehatan dengan baik, dan tidak terjadi penularan kasus positif COVID-19.
“Jadi intinya protokol kesehatan di sekolah harus ditegakkan. Kami sudah menyampaikan bahwa bapak/ibu guru, atau tenaga pendidikan harus menjadi agen-agen penegakan protokol kesehatan. Penegakan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, harus dilaksanakan dengan baik tanpa ada hambatan apapun. Kita harus tetap waspada walaupun kondisi pandemi COVID-19 sekarang melandai, agar pembelajaran tatap muka di masa pandemi ini dapat dilaksanakan oleh masing-masing sekolah semaksimal mungkin,” jelas Ery.
Selanjutnya, mengingat pelaksanaan PTM 100% di tengah-tengah perkembangan COVID-19 varian Omicron, Ery menuturkan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman telah melakukan PCR secara sampling di SD maupun SMP yang berada di zona merah, yaitu daerah Purwomartani dan Mororejo, dengan hasil tes negatif pada semua responden. Vaksinasi dosis pertama dan dosis kedua juga telah diberikan kepada para siswa serta tenaga pendidik di Kabupaten Sleman.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Dr. Khamidah Yuliati, menuturkan vaksinasi anak sampai hari ini masih terus berjalan, dan ditargetkan dosis pertama akan selesai pada 26 Januari nanti. Begitu pula dengan vaksinasi dosis kedua yang juga telah dilakukan di beberapa sekolah.
Berdasarkan data KPC-PEN per tanggal 17 Januari 2022, dari target sasaran 95.950 anak, capaian vaksinasi anak dosis pertama mencapai 57,27% atau 54.946 siswa, dan dosis kedua mencapai 0,37% atau 354 siswa.
Lebih lanjut, Yuli menuturkan bahwa sampai saat ini COVID-19 varian Omicron belum masuk ke Kabupaten Sleman. Pengiriman sampel genome dari RS ke laboratorium juga sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Omicron sampai dengan hari ini memang belum, dan mudah-mudahan tidak akan ada di Sleman” ujarnya.
Namun Kementrian Kesehatan RI telah menurunkan surat edaran mengenai pemberian vaksin booster (lanjutan) untuk meningkatkan sekaligus menjaga kekebalan tubuh dari virus COVID-19 varian Omicron.
Berdasarkan surat edaran yang ada, vaksinasi lanjutan ini ditujukan bagi masyarakat umum yang berusia 18 tahun ke atas, namun lebih diprioritaskan kepada lansia. Hal tersebut dikarenakan, lansia adalah kelompok yang paling rentan terhadap COVID-19.
Terkait dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman ikut mengawal percepatan vaksinasi dengan melibatkan lintas Perangkat Daerah, juga pihak swasta yang ingin berkontribusi dalam vaksinasi ini. Disamping itu, Pemkab Sleman juga menggerakkan kader kesehatan, termasuk RT/RW dalam pelaksanaan vaksin booster lansia, agar segala informasi dapat tersampaikan pada sasaran yang tepat.
Yuli menjelaskan bahwa pemberian vaksin booster untuk lansia di Kabupaten Sleman telah dimulai sejak tanggal 12 Januari 2022, di Kalurahan Sardonoharjo, Kapanewon Ngaglik. Menurut data KPC-PEN, capaian vaksinasi lansia dari target sasaran 124.932 sampai dengan 17 Januari 2022 tercatat bahwa vaksinasi dosis pertama mencapai 83,3% atau 104.024 jiwa, vaksinasi dosis kedua mencapai 75,8% atau 94.661 jiwa, dan untuk vaksin booster (lanjutan) mencapai 0,4% atau 541 jiwa.
Syarat untuk menerima vaksin booster (lanjutan), ialah vaksinasi dilayani secara reguler di fasilitas kesehatan pemerintah, baik puskesmas atau RSUD; dilakukan secara gratis atau tidak dipungut biaya; ditujukan bagi masyarakat yang berusia 18 tahun ke atas, dan diprioritaskan bagi lansia yang berusia 60 tahun ke atas; serta telah mendapat vaksin primer (dosis 1 dan 2) dengan rentang waktu 6 bulan dari vaksin dosis kedua.
Yuli juga mengatakan bahwa vaksin yang digunakan saat ini sesuai dengan ketersediaan yang ada di Dinas Kesehatan DIY dan Dinas Kesehatan Sleman yaitu Pfizer dan AstraZeneca. Masing-masing akan diberikan setengah dosis. Jika vaksin pertama dan keduanya Sinovac, maka boleh memilih salah satu, Pfizer setengah dosis atau AztraZeneca setengah dosis.
“Kemudian untuk Moderna, bagi masyarakat yang menerima vaksin primer (dosis 1 dan 2) AstraZeneca, berdasarkan edaran terakhir maka dapat diberikan vaksin Pfizer setengah dosis atau Moderna setengah dosis” lanjutnya.
Pada intinya, sebagai upaya mitigasi varian Omicron, percepatan vaksinasi akan terus berjalan dan tetap lakukan protokol kesehatan dengan ketat.
“Seperti tadi, bapak Kepala Disdik (Dinas Pendidikan) menyampaikan bahwa meskipun PTM dan sudah divaksinnya murid-murid atau guru, prokes (protokol kesehatan) tetap tidak boleh lepas dari kegiatan belajar mengajar tersebut,” tuturnya. (daf/mds)