MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) vaksin Sinovac dari China halal dan suci. Kepastian tersebut terungkap setelah MUI menggelar rapat pleno terkait hasil audit vaksin di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta.
“Menyepakati bahwa vaksin Covid-19 Sinovac hukumnya suci dan halal, ini aspek kehalalannya,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal Asrorun Ni’am Sholeh, Jumat (8/1/2021).
Kendati begitu, kata Asrorun, fatwa ini masih menunggu hasil terkait dari BPOM. Fatwa utuh baru dikeluarkan setelah BPOM mengeluarkan hasil pengecekannya.
“Tetapi mengenai kebolehan penggunaannya sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan BPOM, dengan demikian fatwa MUI terkait dengan produk ini akan menunggu hasil akhir dari BPOM, fatwa utuh akan disampaikan setelah hasil BPOM,” tukasnya.
Seperti diketahui, pemerintah akan memulai program vaksinasi Covid-19 pada awal tahun ini. Vaksin pada tahap pertama diberikan kepada 1,3 juta petugas kesehatan dengan rentang penyuntikan Januari-April 2021. (kal/pmj)