SEPEDA motor dengan Nopol AB-2940-DP milik penjual mie ayam ‘Cak Paimo’ di Sumberejo, RT 023, Jatirejo, Lendah, Kabupaten Kulonprogo raib digondol maling, Senin 11 April 2022 sore.
Beruntung pelaku bernama Afriansyah alias Patra bisa ditangkap berkat kerjasama warga dan petugas setempat.
Kejadian pencurian bermula saat pelaku asal Sumatera Selatan itu datang ke warung milik Imam Supi’i (47) untuk membeli mie ayam.
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 11 April 2022 sekira pukul 16.00 Wib telah terjadi tindak pidana Pencurian di depan warung Bakso CAK PAIMO dengan alamat Pad. Sumberejo, Rt. 023, Kal. Jatirejo, Kap. Lendah, Kab. Kulonprogo. Kejadian bermula
“Ketika itu pelaku datang ke warung bakso milik korban dan memesan satu porsi mie ayam bakso serta es teh,” kata Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry, Selasa 12 April 2022.
Dijelaskan Jeffry, mendapat pesanan korban pun langsung melayaninya. Usai makan pelaku membayar dengan uang tunai pecahan Rp 50 ribu.
“Karena korban belum memiliki uang kembalian maka ia menyuruh pelaku untuk menukarkan uang tersebut. Akhirnya, pelaku menukarkan uang dengan cara membeli rokok dan kembali ke warung untuk membayar mie ayam,” ungkapnya.
Saat pelaku datang, korban bernama sedang berada didapur. Saat itulah, pelaku melancarkan aksinya mengondol sepeda motor korban.
“Pelaku masuk ke dalam warung dan melihat kunci kontak sepeda motor di atas meja kasir dan langsung menggondol nya,” jelasnya
Mendengar suara mesin motornya bunyi korban langsung berlari kedepan warung.
“Korban melihat pelaku pergi meninggalkan warung ke arah selatan. Melihat hal tersebut korban berlari untuk meminta pertolongan kepada warga,” ungkap Jeffry.
Menurutnya, saat mengejar pelaku, korban sempat melewati Polsek Galur dan meminta bantuan kepada petugas yang sedang berjaga.
“Petugas pun langsung berkoordinasi dengan Polsek Lendah hingga akhirnya bisa membekuk pelaku di wilayah Lopati, Srandakan, Bantul,” kata Jeffry.
Saat ini, lanjut dia, pelaku telah diamankan petugas di kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.
“Pelaku disangkakan dalam pasal 362 KUH-Pidana,” pungkasnya. (fat/zil)
Discussion about this post