TEMPAT hiburan malam di Kepri wajib menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
“Mereka harus membatasi jumlah pengunjung dari kapasitas ruangan yang seharusnya. Menyediakan tempat pencucian dan melakukan pengecekan suhu serta melakukan rapid anti gen kepada pengunjung maupun pekerja/ karyawan yang akan memasuki tempat hiburan malam,” ujar Rompi Muniatra, Wakil Ketua DPD Pospera Kepri dalam rilisnya, Senin (14/6/2021).
Selain itu, pengunjung dan karyawan tempat hiburan malam diwajibkan memakai masker wajib prokes dan 5 M.
“Sebelum maupun sesudah tempat hiburan malam dibuka wajib dilakukan penyemprotan disinfektan”.
“Wajib bagi setiap pengusaha tempat hiburan malam di Batam dan Kepri umumnya, dan juga pengunjung harus mentaati aturan dan ketentuan ini,” ujarnya.
Karena, banyak yang bertumpu pada sektor itu karena ekoniminha sangat signifikan.
“Ini salah satu sektor yang membantu perekonomian di masa pandemi Covid-19,” terangnya. (sal/adji)