Merasa Dirugikan, Danarto Kalurahan Songbanyu Girisubo Angkat Bicara

Agus Budianto, Danarto Kalurahan Songbanyu, Girisubo, Gunungkidul (Foto: Sumawan/Inilahjogja.com)

MERASA difitnah serta diduga mencekik seseorang dan dirugikan terkait pembelian kandang ayam Broiler yang terletak di Sumber Agung, Wonogiri, Jawa Tengah, Agus Budianto selaku Danarto Kalurahan Songbanyu, Kapanewon Girisubo, Kabupaten Gunungkidul angkat bicara, Rabu (28/08/2024).

Didepan awak media Agus Budianto menyampaikan bahwa rumor dirinya diduga melakukan tindakan kekerasan mencekik DN selaku penjual kandang kandang Ayam Broiler pada hari Jum’at (23/8/2024) adalah tidak benar.

Secara detail Agus Budianto menyampaikan secara bertahap, waktu itu tepat pukul 09.30 WIB dirinya seperti biasa menjalankan tugas sebagai tupoksi Danarta (Bendahara Kalurahan) diruang kantornya berukuran 5X3 Meter persegi yang dimana diding temboknya bersebelahan dengan ruang kantor sekretariat, waktu itu pintu terbuka, ia kedatangan tamu.

“Jadi begini waktu itu hari Jumat, 23 Agustus 2024, tepat pukul 09.30 WIB DN datang ke ruangan kerja saya memaksa untuk menerima surat Somasi, disitu saya mengatakan dengan baik bahwa ini adalah masalah pribadi, bisa kita selasaikan baik-baik dirumah jangan di Kalurahan saya baru bekerja menjalankan tugas,” terangnya.

Kata Agus Budianto, DN sempat mengatakan “Suratnya mas terima saja,”, akhirnya surat ia terima serta ditandatangani lalu DN pulang begitu saja.

Tidak lama kemudian, sekitar 15 menit, DN datang lagi meminta bukti surat tadi yang sudah ditandatangani, disitu Agus Budianto masih menyampaikan bahwa hal ini nanti akan bahas dirumah karena urusan pribadi.

“Nanti kita selesaikan baik-baik dirumah mas, dan kenapa terkait listrik ada denda dari PLN kok tidak omong jujur terus terang dari awal ke saya, kan sama saja merugikan saya mas, dampaknya ke saya mas,” katanya.

Menjawab penyampaian dari Agus Budianto, DN menjawab hanya jual kandang tidak jual listrik, masalah ini kita selesaikan dengan hukum, kemudian terjadilah cekcok.

Cekcok adu mulut berlangsung, Agus Budianto berdiri sambil memberikan surat kepada DN, tiba-tiba dua orang teman DN masuk keruangannya sambil mendorong tubuh Agus Budianto. Seketika itu Carik Nur Ayu Safitri dan staf Kalurahan bernama Heri datang dan melerai.

Carik Kalurahan Songbanyu Nur Ayu Safitri mengatakan, “Ini di kantor Kalurahan mas, jangan bikin keributan disini, selesaikan baik-baik dirumah saja,” jelasnya.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Carik, waktu itu dirinya sedang bekerja diruanganya bersama stafnya Heri, ia melihat DN masuk ke balai Kalurahan bersama dua orang tapi tidak mengetahui siapa orang tersebut. Karena ruangan kerjanya hanya bersebrangan dengan ruangan si Danarto dirinya mengetahui kejadian sebenarnya.

“Saya melihat tidak ada kejadian penganiayaan, yang saya dengar hanya cekcok mulut terdengar nada tinggi (bersuara keras), pada saat itu juga saya mengetahui DN bersama dua orang setelah cecok bergegas meninggalkan ruangan, tidak ada tanda tanda cidera atau lebam, mereka terlihat dalam kendisi sehat,” terang Carik.

Heri selaku staf Carik pun juga menyaksikan kejadian itu karena dirinya mendengar keributan cekcok bergegas datang melerai.

“Pak Danarto didorong oleh temanya DN, melihat itu saya bersama Bu Carik langsung memisah,” terang Heri.

Masih didalam Kalurahan awak media melanjutakan berbincang dengan Agus Budianto selaku Danarto, ia membeberkan awal mula dari kejadian ini adalah pada tanggal 20 April 2023 terjadilah kesepakatan antara dirinya (Agus Budianto Danarto) dengan DN di Padukuhan Gabukan I, RT 03, RW 04, Kalurahan Songbanyu, Girisubo, Kabupaten Gunungkidul, dalam sebuah surat perjanjian yang ditandatangani oleh Darsono dan Agus Budianto.

Dengan kata sepakat kedua belah pihak mengadakan jual beli Kandang ayam Broiler yang terletak di Pakem, Sumberagung, Pracimantoro, Wonogiri, dengan Harga Rp70 juta dengan ketentuan, Pihak Kedua membayar dengan dua tahap.

Tahap pertama. Sebesar Rp. 44.100.000. Tahap kedua atau pelunasan sebesar Rp.25.900.000 yang dibayarkan setelah panen.

Kemudian Kandang di beli oleh pihak kedua tanpa adanya jaringan listrik.

Apabila ada permasalahan dengan pihak PLN dengan pihak pertama, baik permasalahan Denda Tunggakan atau Masalah yang menyangkut tentang Hukum, maka pihak Kedua Tidak Ikut terlibat atau ikut menanggung masalah tersebut.

Dengan adanya surat perjanjian itu sudah jelas, maka untuk melakukan usaha ternak ayam Broiler si Danarto melakukan pemasangan listrik baru sama pihak PLN disetujui atas nama dirinya Agus Budianto, dengan daya listrik 7700 Watt, dengan harga saat itu dibawah Rp10 juta.

Setelah itu proses usaha ternak dilakukan operasi dengan baik, setelah 2 minggu ada petugas PLN datang menggunakan mobil bertuliskan perusahaan PLN, datang ke kandang ternak, disitu petugas menyampaikan bahwa lama DN itu telah melakukan pelanggaran pemakaian arus listrik secara ilegal.

“Petugas PLN datang menghimbau dengan alasan pemilik lama (DN) melanggar aturan telah dalam pemakaian arus listrik secara ilegal, buktinya ada,” beber Agus Budianto.

Pasca itu awal mulanya permasalahan lalu dirinya melakukan konfirmasi kepada pihak PLN untuk bagaimana membahas solusi supaya dirinya bisa menyelamatkan ternak ayamnya dan menayakan kepada pihak PLN kanapa dirinya pemilik baru disangkut Pautkan dengan pemilik lama yang mempunyai tunggakan pembayaran.

Disampaikan pula dari petugas PLN bahwa status tanah atau persil tanah tersebut ada tunggakan nominal 87 juta. Mengetahui hal itu Danarta terkejut lalu menyampikan terkait ini dirinya benar-benar tidak mengetahui.

“Jadi mengenai ini hal ini saya sangat dirugikan, saya berusaha bijaksana dan sudah ada pendampingan dari instansi hukum untuk melakukan proses ini dan berdasarkan berita acara dari pihak PLN saudara DN telah melakukan pelanggaran di bulan November 2022,” tutupnya. (wan/mas)

Exit mobile version