Menunggu Gebrakan Tim Reformasi Hukum Bentukan Mahfud MD

Doktor Saiful Anam. @ foto dok pribadi

MENTERI Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD membentuk tim Percepatan Reformasi Hukum melalui Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum.

Berdasarkan SK tersebut, tim diisi orang-orang beken yang sering mengisi ruang publik dan bahkan merupakan tokoh sentral, baik guru besar di bidang hukum, mantan pejabat pemerintahan, pakar agraria, ilmuwan sumber daya alam, aktivis pemberantasan tindak pidana korupsi hingga pakar peraturan perundang-undangan.

Publik tentu sangat mengenal siapa para tokoh yang ditunjuk oleh Menko Polhukam Mahfud MD tersebut. Mereka rata-rata tidak asing dan sudah terkenal sangat vokal serta seringkali menjadi rujukan keilmuannya. Mereka seringkali mewarnai dan menjadi pedoman, baik pernyataannya maupun tingkah lakunya di masyarakat.

Publik dapat memberikan penilaian terhadap penunjukan tim percepatan reformasi hukum tersebut, setidaknya terdapat dua pandangan besar.

Pertama, pandangan bahwa apa yang telah dilakukan Mahfud MD mendapatkan dukungan. Publik optimistis tim dapat memberikan angin segar utamanya terhadap pembenahan hukum, baik dalam proses pembentukan, harmonisasi peraturan perundang-undangan, sampai pelaksanaan dan penegakannya di lapangan.

Kedua, masih cukup banyak publik yang bernada minor terhadap pembentukan tim percepatan reformasi hukum tersebut. Pembentukan tim dinilai politis di tengah mendekatnya kontestasi pemilu dan pilpres 2024. Bahkan ada pula yang mengganggap langkah Mahfud terkesan politis dan lebih banyak digunakan sebagai panggung bagi dirinya yang digadang-gadang sebagai cawapres pada 2024.

Selain itu, tim reformasi hukum bentukan Mahfud MD juga dianggap sangat terlambat lantaran baru dibentuk pada penghujung periode pemerintahan Jokowi. Publik sangat meragukan langkah yang akan diambil oleh tim reformasi hukum tersebut. Tantangan berat Penunjukan para tokoh kompeten oleh Mahfud tentunya memiliki tantangan sangat terjal.

Belum jelas apa dan bagaimana rencana serta ekskusi tim di lapangan. Kita tahu, Mahfud MD seringkali menyatakan dirinya sebagai menteri koordinator tidak dapat melakukan eksekusi langsung di lapangan. Ia hanya melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya, sehingga sedikit banyak akan berpengaruh terhadap posisi dan kedudukan tim percepatan reformasi hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya di lapangan.

Penulis berpandangan mestinya tim percepatan reformasi hukum dapat lebih terlembagakan. Misalnya, dengan cara pengangkatannya oleh SK Presiden dan tentunya akan menjadi rujukan bahkan dapat menjadi masukan bagi Presiden dalam upaya reformasi dan pembangunan hukum berkelanjutan.

Dengan terlembagakan secara kuat, maka tentu akan memberikan dampak yang sangat serius, sehingga arah perkembangan yang dicita-cita dengan cepat direalisasikan. Tantangan berat lain, substansi peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya yang mengatur lintas lembaga yang tersebar baik di rumpun lembaga eksekutif, legislatif, dan legislatif.

Selain itu, masalah akut pada kultur aparatur kita. Perlu langkah ekstra untuk mengubahnya. Kebiasaan-kebiasaan buruk yang telah melembaga membutuhkan penanganan luar biasa untuk mengubahnya.

Sementara kita melihat sering muncul perbedaan antara Menko Polhukam dengan lembaga-lembaga lainnya seperti DPR dan Kementerian Keuangan, misalnya.

Untuk itu, kultur yang telah akut harus menjadi perhatian serius dalam menjalankan langkah yang akan diambil oleh tim percepatan reformasi hukum ini. Tantangan lainnya adalah soal waktu yang dimiliki oleh tim percepatan reformasi hukum.

Mengingat waktu yang relatif singkat hingga berakhirnya pemerintahan Jokowi pada 2024, maka tim harus menggunakan waktu secara efektif dan efisien. Tidak kalah pentingnya, karena sudah memasuki tahun politik, jangan sampai tim percepatan reformasi hukum ini terkontaminasi berbagai kepentingan politik dari pihak manapun.

Tim ini harus menjadi solusi atas berbagai macam problem persoalan bangsa, utamanya di bidang hukum. Dengan demikian diharapkan keberadaan tim ini tetap independen, tidak memihak dan mewakili kepentingan politik manapun.

Peluang Ekspektasi besar publik terhadap tim reformasi hukum tersebut harus dibarengi dengan kinerja dan langkah riil yang dapat dirasakan oleh rakyat. Publik sangat tidak berharap tim ini hanya sebagai pajangan.

Bahkan ekstremnya jangan sampai tim ini hanya dijadikan sebagai alat untuk membungkam para tokoh yang menjabat di dalamnya. Publik yakin tim tersebut akan bekerja dengan profesional sesuai dengan keahlian dan bidangnya masing-masing, sehingga tegaknya hukum dan keadilan benar-benar dapat dirasakan.

Publik sangat berharap kepada orang-orang kredibel yang mengisi tim percepatan reformasi hukum ini bekerja dengan profesional dan mengedepankan keadilan dan kemanfaatan bagi sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.

Penulis adalah Saiful Anam Dosen Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta sekaligus Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI)

Exit mobile version