PENGAMAT Bidang Militer dan Pertahanan, Keamanan Connie Rahakundini Bakrie memberikan selamat pada Menteri Pertahanan atau Menhan Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto atas kenaikan pangkat yang diterimanya.
“Pertama tama saya ingin memberikan selamat pada Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto atas kenaikan pangkatnya,” katanya Kamis 28 Februari 2024.
Menurutnya, Undang-undang 34 tahun 2004 tentang TNI belum pernah dirubah/diperbarui, dimana UU tersebut menyatakan antara lain menyatakan tidak ada kenaikan pangkat untuk purnawirawan.
“Juga setahu saya belum ada perubahan/pembaharuan pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, dimana didalamnya dinyatakan kenaikan pangkat kehormatan hanya dapat diberikan hanya kepada prajurit dan perwira aktif,” ungkapnya.
Ia pun mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Jokowi dan jajaran TNI untuk memberikan gelar itu pada Prabowo.
“Karenanya, yang menjadi pertanyaan adalah dasar hukum apa yang digunakan RI 1 dan juga segenap jajaran TNI dari Panglima dan Kastaff AD untuk keputusan itu?,” ungkapnya.
Karena per saat ini, lanjutnya, yang saya belum temukan apakah dalam beberapa hari kemarin ada semacam rapat estafet Dewan diatas Wanjakti, yang diciptakan RI1 khusus seperti saat pasal dalam MK hendak “disulap” khusus bagi Gibran, sehingga “Wanjakti” itu mengijinkan Panglima dan Kastaff untuk melanggar UU diatas?
“Patut dicatat Wanjakti hanya berlaku untuk pergerakan pangkat perwira aktif. Jadi yang kita harus pertanyakan adalah dasar dari keputusan RI1 yang hanya beliau sendiri yang bisa menjawabnya?,” pungkas Connie. (fat/gil)