Menkes RI Kukuhkan Dewan Pengawas Rumah Sakit di Lingkungan Kemenkes

Dalam Rangka Menciptakan Birokrasi Dinamis dan Profesional

MENTERI Kesehatan RI, Letjen TNI (Purn) Dr dr Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K), melantik pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat administrasi, pejabat fungsional serta mengukuhkan Dewan Pengawas Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan secara virtual dari Ruang Siwabessy Kementerian Kesehatan RI, Kamis (24/9/2020).

Jajaran Direksi RSUP Dr Sardjito Yogyakarta juga menghadiri pelantikan dr Handoyo Pramusinto, Sp.BS(K) dan dan dr Anita Ekowati, Sp.Rad(K) yang dilantik sebagai Dokter Pendidik Klinis Ahli Utama.

Dalam kesempatan itu dilakukan pula pengukuhan Prof Ir Panut Mulyono, M.Eng, D.Eng dan Herry Purnomo sebagai anggota Dewan Pengawas RSUP Dr Sardjito Yogyakarta di Ruang Seminar Gedung Administrasi Pusat.

Menkes RI berharap, para pejabat yang dilantik dan para dewan pengawas yang dikukuhkan dapat bekerja lebih keras, lebih cerdas dan lebih baik dalam melaksanakan amanah. “Serta mengemban kepercayaan yang diberikan oleh negara,” kata Terawan Agus Putranto.

Dalam rangka menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional, maka Kementerian Kesehatan mengimplementasikan penyetaraan jabatan tersebut sesuai dengan ketentuan.

Yaitu, administrator atau Eselon III disetarakan dengan jabatan fungsional jenjang Ahli Madya, pengawas atau Eselon IV disetarakan dengan jabatan fungsional jenjang Ahli Muda dan pelaksana atau Eselon V disetarakan dengan jabatan fungsional jenjang Ahli Pertama.

Menkes RI berpesan kepada seluruh pejabat yang dilantik agar dapat memantapkan diri dalam berkarir di jabatan fungsional dan siap menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional dalam bidangnya masing-masing.

Kata Menkes RI, pelaksanaan tugas jabatan fungsional tidak semata-mata hanya mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan jenjang jabatan dan kenaikan pangkat saja. “Namun harus dilaksanakan secara profesional dan dalam rangka peningkatan kinerja organisasi Kemenkes,” tandasnya.

Selanjutnya, bagi para ketua maupun anggota Dewan Pengawas Rumah Sakit BLU yang telah dikukuhkan, wajib melaporkan pada Menteri Kesehatan apabila terjadi segala sesuatu yang terkait dengan kinerja BLU serta wajib memberikan saran, nasihat maupun tanggapan kepada pejabat Pengelola BLU atas laporan keuangan dan kinerja BLU yang dikelolanya dengan tetap mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat.

Para anggota dewan pengawas juga diminta agar dapat segera menyiapkan plan of action untuk membahas langkah-langkah selanjutnya dalam menjalankan tugas dan fungsi dewan pengawas.

Dengan tersusunnya plan of action yang baik, diharapkan dapat berdampak pada perbaikan maupun peningkatan pelayanan di lingkungan rumah sakit masing-masing.

Menkes RI berharap, dengan pengukuhan Anggota Dewan Pengawas Rumah Sakit BLU yang baru ini, dapat menjembatani semua permasalahan yang muncul dalam pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan nasional serta keluhan terkait obat. “Baik ketersediaan obat, rasionalitas serta jenis obat yang ada di Kemenkes,” kata Terawan Agus Putranto.

Menkes RI yakin, seluruh pejabat yang dilantik dan anggota dewan pengawas yang telah dikukuhkan akan mampu menghasilkan kinerja terbaik dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi seluruh rakyat Indonesia. (Fan)

Exit mobile version