GLOBALISASI memberi dampak yang signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk bagi bangsa Indonesia.
Kemajuan teknologi dan globalisasi yang begitu pesat memudahkan manusia mendapatkan berbagai informasi. Namun, pesatnya perkembangan teknologi modern menimbulkan masalah seperti Cyber Attacks, Cyber Security, dan Cyber Operations.
Atas dasar itu, Fakultas Hukum dan Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta menyelenggarakan “International Undergraduate Conference & Call for Essay “The Challenges of Cyber Security in ASEAN”.
Kegiatan yang dilaksananakan secara online menggunakan Zoom Meeting pada 23 Februari 2023 lalu, dimaksudkan untuk membangun budaya akademik yang kredibel untuk mahasiswa.
“Dengan cara berbagi pemikiran tentang hukum siber dan masalah keamanan siber di ASEAN,” kata Dr Norma Sari, SH, M.Hum, Wakil Rektor UAD Bidang Sumber Daya Manusia, Ahad (26/2/2023).
Dijelaskan Norma, konferensi ini diikuti mahasiswa dari berbagai kampus: Universitas Ahmad Dahlan, Capiz State University Philippines dan Universiti Teknologi MARA (UiTM) Malaysia.
Bertindak sebagai keynote speaker adalah Norma Sari dari Universitas Ahmad Dahlan, yang menyampaikan masalah keamanan cyber dalam hukum perlindungan konsumen.
Dalam paparannya Norma mengatakan, cyber law tidak hanya berkaitan dengan upaya pencegahan tindak pidana dan penanganan tindak pidana. “Tapi juga mencakup hak cipta, hak merek, hacking, transaksi elektronik, pengaturan sumber daya internet, keamanan pribadi, kehati-hatian, kejahatan IT, pembuktian, dan penyelidikan,” kata Norma Sari.
Termasuk perlindungan konsumen dan pemanfaatan internet dalam keseharian. “Hal inilah yang menjadikan setiap negara punya kepentingan untuk memberikan perlindungan terhadap setiap warganya dengan mengaitkan cyber law dengan right in electronic information, yaitu mengenai hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia konten,” kata Norma Sari.
Selain Norma Sari, pembicara lainnya adalah Sahar Haroon (Penasihat Hukum International Committee of the Red Cross (ICRC) Malaysia), yang membahas operasi siber di konflik bersenjata dan negara-negara ASEAN.
Menurut Haroon, perang siber termasuk isu yang banyak menyita perhatian publik, termasuk di negara ASEAN.
Penggunaan operasi siber selama konflik bersenjata dapat menimbulkan dampak terhadap kemanusiaan. “Itulah sebabnya, ICRC Malaysia telah mengingatkan betapa pentingnya membangun pemahaman bersama mengenai batasan-batasan hukum yang berlaku terhadap operasi siber selama konflik bersenjata,” papar Haroon. (Fan)